Rab. Feb 5th, 2025

Diduga Pencairan Dana BOS Rp 87 Juta untuk Sekolah dengan 5 Siswa, di sekolah SMA IT Arridwan Lampung Selatan.

jejakkriminalnews.com Lampung Selatan, Lampung – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 tahun 2025 untuk SMA IT Arridwan Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan. Berdasarkan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) terkini, sekolah ini hanya memiliki lima siswa.

Namun dari hasil penelusuran data SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) menunjukkan bahwa sekolah tersebut telah menerima alokasi sebesar Rp 87.500.000, dan saat ini telah masuk ke rekening sekolah.

Untuk diketahui, Pencairan Dana BOS diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Dalam regulasi tersebut, besaran Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar dalam Dapodik per tanggal cut-off yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dengan jumlah siswa yang saat ini hanya lima orang, alokasi sebesar Rp 87.500.000 jauh melebihi ketentuan yang seharusnya diterima sekolah.

Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Dengan adanya kejadian ini, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diduga lemah dalam mengawasi dan memastikan validitas data dan pelaksanaan pencairan sesuai aturan. Lemahnya pengawasan tersebut dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Sementara itu, dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait temuan tersebut, Junaidi salah satu ASN di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung mengatakan akan menindaklanjuti temuan di SMA IT Arridwan itu.

” Terimakasih atas informasinya, kami akan tindak lanjuti kesatuan pendidikan terkait hal dimaksud,” Balasnya melalui Pesan WhatsApp, Jum’at (24/1/2025).

Dia menambahkan, untuk Dana BOS tahun 2025 penarikan datanya ditarik oleh pusat pertanggal 31 Agustus 2024.

” Sekedar info Dana Bos 2025, penarikan datanya oleh pusat di tarik per 31 agustus 2024, melalui dapodik yang di input oleh satuan pendidikan,” Lanjutnya.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai jumlah siswa SMA IT Arridwan, Muhammad Ridwan selaku pemilik Yayasan membalas dengan pesan,

pemilik Yayasan SMA IT Arridwan, Muhammad Ridwan membalas dengan pesan, ” Kepondok aja mas kalo lewat hp tidak bisa saya jelaskan,” Balasnya, Jum’at (24/1/2025).

Potensi Penyelewengan.

Dengan adanya SP2D tahapan penyaluran Dana BOS SMA IT Arridwan sebesar Rp. 87.500.000, dengan jumlah siswa berdasarkan Dapodik yang hanya lima orang itu jika tidak diawasi berpotensi dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

Untuk diketahui Pencairan Dana BOS mengacu pada prosedur berikut :

1. Input Data Dapodik

Sekolah wajib mengisi data siswa secara akurat dan terverifikasi dalam Dapodik. Data ini menjadi dasar perhitungan alokasi dana.

2. Verifikasi Data oleh Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab memverifikasi data Dapodik sebelum diajukan ke pusat untuk pencairan.

3. Penetapan Alokasi oleh Kementerian

Kementerian menetapkan besaran alokasi berdasarkan data yang telah diverifikasi.

4. Penerbitan SP2D

SP2D diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebagai perintah pencairan dana ke rekening sekolah.

5. Penggunaan Dana

Sekolah wajib menggunakan dana sesuai juknis yang telah ditetapkan dan melaporkan pertanggungjawaban secara berkala.

Kasus di SMA IT Arridwan ini menyoroti kelemahan dalam pengawasan dan validasi data oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Jika tidak segera ditangani, potensi penyelewengan dana akan semakin besar.

Perlu ada langkah tegas dari pemerintah untuk memastikan pengelolaan Dana BOS transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. (*)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *