Pesisir Barat jejakkriminalnews.com Tidak mudah mendapatkan jabatan yang strategis, demi jabatan pemegang tongkat komando sekaligus penguwasa anggaran terkhusus di pemerintahan tak lain hanya ingin menikmati ataupun menggerogoti sebagian anggaran yang dilontarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Bahkan bukan itu saja, sudah mendapatkan jabatan strategis, masih memiliki niat brangus mendapatkan penempatan wilayah kerja sangat menggiurkan.
Atas peristiwa tersebut, banyak masyarakat berasumsi benar apa si oknum loyalitas pada pimpinan atau jangan-jangan beli posisi jabatan hingga bisa menduduki jabatan di satuan kerja yang sangat strategis bahkan sampai puluhan tahun.
Praktik korupsi atau penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih sulit diberantas, karena memerlukan bukti yang kuat untuk mengungkap pelakunya.
Para kepala sekolah yang nakal sering kali terlibat dalam tindakan ini.
Seperti pejabat yang telah diberitakan yakni “Kepsek SMAN 1 Bangkunat Belimbing ternyata diduga sudah kurang lebih 7 tahun pemegang tongkat komando sekaligus penguwasa anggaran di satuan kerja di SMAN 1 Bangkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat.
Oknum “WAW” saat menjabat Kepala SMA Negeri 1 Bangkunat Belimbing terindikasi dugaan korupsi atau penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, 2021 dan 2022 yang tidak tepat sasaran.
Kini oknum “WAW” telah berpindah tugasnya ke SMA Negeri 1 Ngambur Kab. Pesisir Barat.
Rincian Pencairan Dana Bos
Tahun 2020 (Jumlah Siswa 279)
1. Rp. 118.800.000
2. Rp. 158.400.000
3. Rp. 125.550.000
Tahun 2021. (Jumlah Siswa 271)
1. Rp. 135.594.000
2. Rp. 180.792.000
3. Rp. 131.706.000
Tahun 2022 ( Jumlah siswa 271)
1. Rp. 131.706.000 (17 Februari)
2. Rp. 175.548.060 (06 Juni)
3. Rp. 131.706.
Ironisnya tambah “WAW”, di awal tahun 2020 dimana situasi pandemi Covid-19 masih melanda dunia saat ini, pemerintah memberikan perhatian kepada dunia pendidikan dengan menyalurkan anggaran ke sekolah diantaranya dana BOS.
Namun, tidak transparan dalam penggunaan dana BOS untuk kegiatan ekstrakurikuler selama masa pandemi Covid di tahun 2020 itu.
Media Beritainews.id menemukan data yang menunjukkan adanya dugaan korupsi atau penyelewengan dana BOS oleh Kepala SMAN 1 Bangkunat Belimbing Kab. Pesisir Barat
Sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), kepala sekolah memiliki kekuasaan penuh atas pengelolaan anggaran sekolah.
Selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020-2021, meskipun proses belajar mengajar di sekolah diliburkan, pemerintah tetap menyalurkan dana BOS ke masing-masing sekolah.
Ketika oknum “WAW” dihubungi via WhatSApp oleh Redaksi media tidak merespon saat akan dikonfirmasi ada dugaan korupsi dana bos saat Covid-19.
Tidak sampai disitu, Redaksi Beritainews.id akan menghadap
Thomas Amirico, S.STP., MH. kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan menyerahkan bukti Laporan anggaran dana Bos tahun 2020, 2021 dan 2022.
Meminta periksa oknum “WAW” kepsek atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sadar.
Dilain Tempat, ketua Tim Advokasi Hatta. S.H. M.H saat dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dana bos oleh oknum Kepsek “WAW”.
Beliau mengatakan oknum kepsek seperti itu harus berikan efek jera, pidanakan saja.
Kami serta Tim siap giring keranah pidana, ada dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara dan mencoreng dunia pendidikan, tegas Hatta. S.H. M.H.(Bersambung)