Sab. Mar 15th, 2025

Di duga merasa kebal hukum,kades Banjar sari sebut nama salah satu pengacara

lampung selatan jejakkriminalnews.com.,-Di tengah viral nya pemberitaan tentang pemalsuan tanda tangan ketua BPD Banjar Sari kecamatan way sulan kabupaten Lampung selatan muncul nama yang di duga sebagai pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut.

Tanda tangan yang tertera di APBDes Banjar sari tahun 2024 yang mengatas namakan ketua BPD tersebut ternyata di duga di palsukan oleh Alif selaku bendahara desa Banjar sari.

Melalui telepon WhatsApp Senin 17/02/2025 kepala desa Banjar Sari kecamatan way sulan Holik mengatakan bahwa pihak nya sudah menyelesaikan persoalan itu.

Pada hari Sabtu 15/02/2025 pihak media mencoba melakukan konfirmasi melalui telepon WhatsApp,dan Holik selaku kepala desa Banjar sari mengatakan,permasalahan tersebut sudah di adakan kesepakatan,bahwa pihak nya telah melakukan perjanjian bahwa hal pemalsuan tanda tangan tersebut tidak akan di ulangi lagi,bahkan Holik pun mengatakan,kalau permasalahan ini di angkat ke Rana hukum dirinya akan meminta pengacara hukum nya yang berinisial WAH untuk membantu nya,dan tanda tangan tersebut bukan nya lah dia yang melakukan,akan tetapi yang berinisial A pelaku utamanya.

“,iya,sebelum nya saya mohon mohon maaf,BPD itu sebagian dari padan desa juga,dan semua itu sudah di musyawarahkan,sudah ada kesepakan,dan bertanggung jawab tidak akan mengulangi lagi hal hal yang merugikan lembagai atau apapun,yang menanda tangani bukan saya pak,itu staf saya,yang berinisial A.kalau emang seperti itu saya juga akan memakai kuasa hukum,saya akan telpon kuasa hukum saya pak wah…..l,itu kerugian di bidang hukum kerugian seperti apa,di bidang negara gerugian seperti apa,yang menikmati BPD juga BPD juga yang dapat duit nya,itu kan APBDes yang harus di setujui semua anggota parlemen yang ada di desa.,’jelas Holik melalu telepon

Pengacara yang di sebut sebut oleh kepala desa Banjar sari memang di akui sebagai pengacara terkenal,pengacara pembela masyarakat,bahkan pengacara tersebut di kenal dengan kesantunannya dalam membela berbagai permasalahan masyarakat.pengacara tersebut seketika membela masyarakat dirinya tidak meminta imbalan apapun.

Akan tetapi mungkinkah sang pengacara yang terkenal seperti pak WAH akan membela seorang kepala desa yang di duga telah memberi perintah kepada salah satu jajaran perangkat desa Banjar sari dalam dugaan pemalsuan tanda tangan ketua BPD..?

Sementara ketua BPD Banjar sari saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya memang merasa tidak pernah bertanda tangan di APBDes desa Banjar sari 2024.soal pertemuan di balai desa yang di hadiri oleh beberapa aparat penegak hukum serta kepala desa itu hanya lah semua pertemuan yang isi nya adalah pihak kepala desa berjanji tidak akan mengulangi hal yang serupa.dan itu adalah sebuah pengakuan bahwa tanda tangan dirinya memang benar di palsukan.

Ini saat nya masyarakat desa Banjar sari untuk membuktikan, apakah pihak penegak hukum atau pun pihak pihak yang berkompeten,atau salah satu pengacara yang di sebut oleh kepala desa itu sendiri,apakah dapat berpihak pada kebenaran atau malah sebalik nya.?.*(red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *