Lampung jejakkriminalnews.com,-Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) puskesmas Rawat Inap Makartitama Kec. Gedong Aji Baru Kab. Tulang Bawang Provinsi Lampung.
dr. Dwi Handayani Pratiwi dalam duga tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Makartitama pada tahun 2022, 2023 dan 2024.
Dana BOK untuk tahun 2022, 2023 yang diterima Puskesmas Makartitama, dr Dwi Handayani Pratiwi dengan santai menjawab lupa.
Dana BOK Tahun 2024 yang diterima puskesmas dr. Dwi hanya menjawab Rp 900 juta lebih dan Rp 1 Miliar kurang dikit, artinya hanya jawabannya menduga-duga.
Kalau dana JKN sekitar Rp 40 juta hingga Rp. 45 juta perbulan dan dikalikan setahun, ujar dr. Dwi ketika dimintai keterangan oleh ketua tim investigasi.
Dari keterangan dr. Dwi tim investigasi menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan kerugian negara miliaran rupiah.
Dugaan Laporan Fiktip
Adapun dalam proses laporan pertanggungjawaban dr. Dwi diduga selalu melakukan Mark Up setiap laporan kegunaan anggaran yang dipakai.
Laporan fiktip yang dibuat oleh dr. Dwi diduga bekerjasama dengan bendahara.
Untuk membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan yang tertuang di dalam rencana anggaran kegiatan dengan cara atas dugaan mark Up.
Oknum dr. Dwi sudah menjabat bertahun-tahun menjadi kepala puskesmas Rawat Inap Makartitama.
Diduga pundi-pundi yang dihasilkan melalui tindak pidana korupsi didinas kesehatan yaitu Puskesmas. Berlimpah ruah hartamya hasil dugaan korupsi
Dilain tempat. dr. EF selaku pengamat kesehatan provinsi Lampung, mengatakan.
Sangat disayangkan oknum dr. Dwi sebagai kapus Makartitama tidak amanah selaku penguasa anggaran.
Puskesmas diberikan bantuan BOK dan JKN oleh Presiden RI agar dari segi kesehatan supaya masyarakat tertolong dan gratis ketika berobat.
Diberikan jabatan yang tinggi di puskesmas bukan untuk memperkaya diri.
Bagaimana puskesmas lebih bagus pelayanannya dan tenaga medisnya sejahtera sesuai masing-masing tugas fungsionalnya.
Saya siap (Red-dr. EF) Bila dibutuhkan oleh media dan LSM untuk melaporkan oknum dr. Dwi ke ranah hukum.
Meminta kepada pihak inspektorat dan Kejati Bandar Lampung tindak tegas dan audit keuangan Puskesmas Makartitama Gedong Aji Baru.
Yang saya hormati kepala dinas kesehatab Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, M.K.M Copot jabatannya sebagai kapus Makartitama selama proses audit, dan pidanakan bila terbukti melakukaan tindak pidana korupsi. Tegas dr. Ef (Tim/Bersambung).