Ming. Mei 17th, 2026

Dugaan Mark Up dan Ketidaksesuaian Data Sarpras PKBM Mencuat, Aparat Diminta Turun Tangan

Lampung Selatan, dugaan penyimpangan data sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada salah satu PKBM di bawah naungan Yayasan Mandala Utama yang berada di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Berdasarkan data resmi pada laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, lembaga tersebut tercatat memiliki 516 peserta didik pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025. Selain itu, dalam data administrasi juga tercantum 10 ruang kelas, satu ruang guru, dua toilet, dan total 14 unit bangunan.

Namun fakta di lapangan  berbicara lain. Sejumlah warga menilai kondisi fisik bangunan yang ada tidak sepenuhnya sesuai dengan data yang tercatat dalam administrasi sekolah maupun laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Dugaan adanya bangunan yang telah dimasukkan dalam SPJ namun tidak sesuai realisasi kini menjadi perhatian serius masyarakat. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu dinilai bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan.

“Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ladang permainan anggaran. Kalau bangunannya dilaporkan ada, maka fisiknya juga harus jelas ada. Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tegas salah seorang warga.

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, dinas pendidikan, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap data sarpras dan penggunaan anggaran di lembaga tersebut.

Publik menilai pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan tidak berhenti hanya pada klarifikasi administratif semata. Verifikasi lapangan dinilai penting guna memastikan apakah seluruh bangunan yang tercantum benar-benar ada dan sesuai spesifikasi.

Sorotan juga mengarah pada potensi lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal yang menerima bantuan maupun anggaran operasional dari pemerintah.

Masyarakat menilai pengawasan tidak boleh hanya berdasarkan laporan di atas kertas tanpa pengecekan fakta di lapangan.

Selain data bangunan, lembaga tersebut tercatat memiliki 10 tenaga pendidik dan kependidikan yang terdiri dari tujuh guru dan tiga tenaga kependidikan berdasarkan data per 15 Mei 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian data bangunan dan realisasi fisik di lapangan.

Masyarakat berharap aparat segera bertindak agar dugaan penyimpangan dana pendidikan tidak terus menjadi polemik tanpa kejelasan. Sebab, anggaran pendidikan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan belajar masyarakat, bukan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *