Way Kanan –kejak kriminal nwes,com Inspektorat Kabupaten Way Kanan menuai kritik tajam dari S. Purnomo Ketua Aliansi Jurnalis Persada (AJP) DPC Way Kanan, Purnomo, yang juga menjabat Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial (Wilter) Lampung, menyoroti lambannya tindak lanjut terhadap laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang diajukan oleh DPD LSM GMBI Way Kanan sejak 23 Desember 2024.
Purnomo mengungkapkan kekecewaannya, “Laporan sudah masuk sejak enam bulan lalu. Saya bahkan ikut langsung dalam pemeriksaan lapangan dan menandatangani berita acara sebagai Pembina DPD GMBI Way Kanan dan Kordiv Investigasi Wilter Lampung. Tapi hingga kini, jawaban yang kami terima hanya sebatas ‘Riksus’ dan ‘Tunggu saja, Mas’.”
Ia menilai, penanganan laporan yang berlarut-larut ini telah menimbulkan sejumlah dampak negatif, antara lain:
• Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pengawasan dan hukum.
• Potensi barang bukti hilang atau tidak dapat digunakan dalam proses pembuktian.
• Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa terhambat karena dana desa tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
• Terbukanya peluang bagi pelaku untuk terus melakukan penyelewengan tanpa rasa takut akan sanksi hukum.
“Kalau seperti ini, kami menilai kinerja Inspektorat lebih lamban dari keong. Padahal laporan ini menyangkut hajat hidup masyarakat desa dan dugaan kerugian keuangan negara,” tegas Purnomo.
Ia juga menegaskan bahwa GMBI akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk dengan mengirimkan surat desakan resmi kepada Inspektorat. Tujuannya adalah agar Inspektorat segera memberikan kepastian hukum dan progres penanganan laporan secara transparan.
Ketua DPD LSM GMBI Way Kanan, Bustam Raja Ukum, membenarkan hal tersebut dan menyatakan akan segera mendesak pihak Inspektorat untuk memberikan klarifikasi resmi. “Jangan hanya janji dan PHP. Kalau memang tidak serius ditangani, kami siap bawa ini ke tingkat lebih tinggi,” kata Bustam.
Laporan yang dilayangkan DPD GMBI Way Kanan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum kepala kampung, yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum.
NAWI SAPUTRA