Rab. Jun 10th, 2026

Sering Izin Rawat Orang Tua, Pegawai Pagelaran Utara Jadi Sorotan; Camat: Jangan Permasalahkan Kinerja, Siap Dipanggil Inspektorat

PRINGSEWU – Isu tingginya frekuensi ketidakhadiran seorang pegawai di Kantor Kecamatan Pagelaran Utara yang akrab disapa Diana, terus mengemuka. Berdasarkan keterangan keluarga, ketidakhadiran tersebut disebabkan kondisi kedua orang tuanya yang sedang mengalami masalah kesehatan.

Saat dikonfirmasi di kediaman Diana pada Jumat (29/5), Bukde Diana—kakak dari ibunda Diana—menyampaikan bahwa keponakannya itu sedang berada di rumah sakit untuk merawat ibunya. Kondisi ini diperberat karena ayah Diana juga tidak dapat berjalan setelah mengalami jatuh beberapa waktu sebelumnya.

“Diana lagi di rumah sakit lagi ngerawat ibunya, soalnya bapaknya juga gak bisa jalan kemarin habis jatuh. Untung saja camatnya baik, jadi Diana selalu dikasih izin,” ujar Bukde Diana saat ditemui awak media.

Di sisi lain, Camat Pagelaran Utara membenarkan telah memberikan izin kepada bawahannya tersebut. Namun ia mengakui belum pernah mendata secara rinci berapa kali Diana mengajukan izin sepanjang tahun ini.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Camat memberikan tanggapan tegas melalui pesan singkat WhatsApp. Ia meminta agar masalah pribadi tidak dicampuradukkan dengan urusan kedinasan.

“Jangan permasalahkan terkait kinerja Diana. Saya juga nanti akan kena panggil oleh Inspektorat, jadi biarkan saja prosesnya berjalan. Kalau mau dibantu ya kita ketemu,” tegasnya.

Dikonfirmasi kembali pada Rabu (10/6), Camat menyebutkan ibunda Diana sudah pulang dari rumah sakit, namun dirinya belum sempat bertemu langsung dengan pegawainya karena sebelumnya tidak masuk kantor.

“Ya sudah pulang, tapi saya harus ngobrol langsung sama Diana. Kemarin saya belum bertemu karena saya sendiri tidak masuk kantor,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, merawat orang tua yang sakit keras termasuk dalam kategori Cuti Alasan Penting yang diizinkan. Namun aturan tersebut membatasi akumulasi cuti jenis ini maksimal 30 hari dalam satu tahun. Jika melebihi batas tersebut meski terputus-putus, maka hal itu dianggap melanggar ketentuan disiplin meski disertai surat izin.

Kondisi ini menimbulkan pandangan beragam di masyarakat. Di satu sisi, banyak yang memaklumi beban ganda yang dihadapi Diana sebagai anak yang harus merawat kedua orang tuanya yang sakit. Di sisi lain, publik juga menuntut kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Hingga kini, belum ada data resmi mengenai total akumulasi hari izin yang telah diambil Diana. Masyarakat berharap ada solusi yang adil, baik dari sisi kemanusiaan maupun ketertiban administrasi kedinasan.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *