Jum. Agu 28th, 2026

Ada Dugaan Malpraktek Pengobatan Medis Kesehatan di Pajar agung Pringsewu, Nama Hartono Layani Pasien Terindikasi Tak ada Ijin

Pringsewu –Dugaan malpraktek pelayanan kesehatan bertuliskan “Dokter umum dr Fauzia Tria Andar sari No.SIP : 503/00508/SIP.dr/D.14/2022 yang melibatkan Hartono Rosadi, S.E sebagai perawat medis kesehatan yang berlokasi di Desa Pajar Agung, Kecamatan Pringsewu, kini tuai sorotan.

Bukan sekadar soal pelayanan kesehatan, dugaan yang muncul menyentuh persoalan legalitas praktik, kewenangan melakukan tindakan medis, penggunaan identitas tenaga medis lain, hingga dugaan penggunaan gelar yang perlu diverifikasi keabsahannya.

Berdasarkan laporan serta data yang berhasil dihimpun media ini ditemukan sejumlah hal yang dinilai patut mendapatkan pemeriksaan serius dari instansi berwenang.

Salah satu yang paling mengundang pertanyaan adalah dugaan bahwa Hartono memberikan pelayanan kepada masyarakat, sementara status kewenangan dan izin praktiknya sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan belum jelas.

Salah satu pasien mengungkapkan, setelah diperiksa dan di Vonis tipes, kemudian diberikan Resep obat langsung dari Hartono Rosadi.

“Setelah di periksa, saya dibilang ada penyakit tipes, kemudian di periksa tensi darah saya normal, namun di berikan resep obat sama dia pak Hartono.”ungkap pasien.

Sementara saat diwawancarai diruangan nya, Hartono Rosadi menyangkal, dengan rasa gugup saat terpergok pasca memeriksa pasien iya menyebut miliki ijin.

“Sertifikasi ada, nanti kita ngobrol, tunggu di luar ya.”sebut dia Hartono.

Ironisnya, dugaan malpraktek oleh Hartono tersebut Diduga dibekingi oleh oknum ormas bernama Darmawan mengaku dari Laskr merah putih (LMP)

“Sudahlah jangan di perpanjang, saya juga dari media dan juga dari ormas LMP, Hartono itu kan embah saya, jadi wajar dong kalau saya melindungi keluarga sendiri.”ujar Darmawan.terkesan mengintervensi wartawan.

Untuk diketahui, Apabila dugaan ini terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi papan nama, melainkan dapat menyangkut ketentuan pidana mengenai penggunaan identitas yang menimbulkan kesan seseorang merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki STR dan/atau SIP.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 441 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa dirinya merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP dapat dipidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan yang sama juga mencakup penggunaan alat, metode, atau cara lain yang menimbulkan kesan tersebut.

Karena itu, dugaan penggunaan identitas dokter lain harus diperiksa secara terang. Siapa sebenarnya yang melayani pasien? Atas nama siapa pelayanan dilakukan? Siapa pemilik SIP? Siapa yang bertanggung jawab secara profesional terhadap pasien? Semua pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab dengan dokumen resmi, bukan sekadar penjelasan lisan.

Sorotan berikutnya berkaitan dengan dugaan tindakan injeksi atau penyuntikan terhadap pasien.

Tindakan seperti ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan pasien dan kompetensi tenaga yang memberikan pelayanan.

Jika benar tindakan medis tersebut dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan dan izin sebagaimana dipersyaratkan, maka persoalannya harus diperiksa berdasarkan ketentuan UU Kesehatan dan aturan pelaksanaannya. PP Nomor 28 Tahun 2024 secara khusus mengatur pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, kefarmasian, serta pembinaan dan pengawasan. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan UU 17/2023 dan masih berlaku.

Dalam regulasi tersebut, SIP merupakan bukti tertulis yang memberikan kewenangan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik. Artinya, keberadaan izin bukan formalitas belaka, melainkan bagian dari mekanisme perlindungan mutu pelayanan dan keselamatan masyarakat.

Dugaan penggunaan gelar juga tidak boleh dianggap remeh. Apabila setelah diverifikasi ternyata terdapat penggunaan gelar akademik, gelar profesi, ijazah, atau sertifikat kompetensi palsu, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pidana. Pasal 272 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.

Kemudian perlu diketahui juga, ketika dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan sudah mencuat ke ruang publik, Dinas Kesehatan tidak boleh sekadar menunggu. Turun ke lapangan, periksa legalitasnya, buka fakta sebenarnya, dan jangan biarkan tanda tanya menyangkut keselamatan masyarakat terus menggantung.

Dari berita ini diterbitkan, pihak instansi Dinas kesehatan kabupaten Pringsewu belum dapat diminta keterangan resmi, soal Dugaan Malpraktek yang di lakukan oleh Hartono Rosadi tersebut”(red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *