Kam. Agu 27th, 2026

Manajemen PT IJE Berikan Hak Jawab dan Klarifikasi: K3 Sudah di Terapkan, Telah Sesuai SOP dan Ijin Proyek Utilitas Resmi

Lampung Selatan–Soal pemberitaan yang di muat sebelumnya, Terkait kegiatan penggalian dan pemasangan kabel optik di wilayah Jalan Lintas Sumatera, Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. yang berjudul “Bahayakan Pengguna Jalan, Proyek Penggalian Kabel Optik di Jalinsum Katibung Raya Diduga Ilegal Disorot, Tidak Terapkan SOP dan K3” Dimuat pada, Senin (24/8/2026) kini pihak Manajemen PT.Integritas Jaringan Ekosistem (IJE) menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. terhadap media ini Konfirmasi secara langsung, pada Rabu. (26/8/2026)

Klarifikasi ini diminta untuk Diterbitkan bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, objektif, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

*Miliki ijin pelaksanaan kegiatan yang sah*

Mengenai izin pengerjaan manajemen PT. Integritas Jaringan Ekosistem (IJE) mengklaim bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek resmi dan telah memiliki ikatan kontrak yang sah terhadap Dinas Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Provinsi Lampung. Dengan Nomor: PS0301/B/Bpjn8.1/2026/45 dalam hal: Persetujuan ijin Prinsip Jaringan Utilitas Kabel Optik Oleh PT Integritas Jaringan Ekosistem
Jangka waktu pelaksanaan selama 4 (empat) Bulan Juni sampai/dengan Oktober 2026.

“Dari awal pengerjaan, izin PT IJE sudah lengkap terkontrak resmi, BPJN Provinsi Lampung.”jelas Deki manajemen perusahaan.

Iya menjelaskan, hanya saja berdasarkan pengamatan visual di lapangan atau karena dokumen belum diperlihatkan kepada wartawan pada saat wawancara.

Iya. Meluruskan, Fakta bahwa dokumen belum dapat ditunjukkan pada saat wartawan berada di lokasi, bukan berarti fakta bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu perizinan menurut Diki, adalah merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan pelaksanaan pekerjaan.

“Pada intinya pelaksanaan ini sangatlah resmi, hanya saja saat di lapangan, mungkin posisi sedang sibuk hingga pekerja dilokasi tidak sempat memperlihatkan dokumennya.”ujarnya.

Selain itu, Oleh PT IJE dalam hal ini meminta agar penyebutan ilegal tidak dijadikan kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut memang tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan.

Kami menegaskan bahwa pekerjaan dilaksanakan melalui mekanisme koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan berdasarkan dokumen serta persetujuan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

“Apabila terdapat dokumen yang pada saat pemberitaan belum dapat diperlihatkan kepada wartawan, hal tersebut merupakan persoalan ketersediaan dokumen pada saat konfirmasi, bukan bukti bahwa dokumen tersebut tidak ada.”ulasnya.

Oleh sebab itu, kami meminta agar media tidak mengubah keadaan, agar bisa dipahami oleh publik.
Apabila diperlukan pemeriksaan, mengenai kelengkapan dan keabsahan dokumen dapat dibuktikan ketika, dilakukan secara langsung oleh instansi yang mempunyai kewenangan.

*Mengenai penerapan SOP dan K3 sudah dilakukan*

Selanjutnya soal SOP dan K3 ujar pihak manajemen, Pelaksanaan pekerjaan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan sekitar.

Apabila pada saat tertentu terdapat pekerja yang belum menggunakan APD secara lengkap, hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh sistem K3 dalam pekerjaan tersebut tidak diterapkan.

Kondisi seorang atau beberapa pekerja pada satu waktu tertentu harus dibedakan dengan kesimpulan mengenai keseluruhan sistem keselamatan kerja proyek.

“Kami juga akan melakukan evaluasi internal apabila ditemukan kekurangan dalam penerapan APD maupun pengamanan lokasi.”ucap manajamen.

*Mengenai rambu-rambu keselamatan*

Selanjutnya, mengenai Rambu-rambu Kami memahami bahwa pekerjaan yang berada di sekitar ruang jalan, pastinya kami s lalu memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

“Kami pastikan Rambu-rambu selalu kami pasang, guna mengantisipasi hal buruk untuk pengguna jalan.”ucapnya.

Apabila terdapat standar pengamanan tertentu yang dinilai belum terpenuhi pada sebelumnya, selanjutnya kami akan terbuka terhadap evaluasi dan perbaikan berdasarkan ketentuan teknis dari instansi yang berwenang.”katanya.

*Soal kedalaman galian sesuai ukuran dalam RAB*

Soal kedalaman galian Pihak manajemen juga menguraikan, Kedalaman pekerjaan harus dinilai berdasarkan spesifikasi teknis, desain pekerjaan, kondisi lapangan, jenis lokasi, utilitas yang ada, serta ketentuan teknis yang menjadi dasar pekerjaan, oleh sebab itu pengukuran secara visual atau pada satu titik lokasi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa keseluruhan pekerjaan melanggar standar teknis.

“Kami selalu menyesuaikan kultur tanah, standar teknis selalu kami terapkan.”pungkasnya.

Meskipun begitu, Manajemen PT IJN melalui Diki dalam hal ini sangat menghargai Pokok dan Fungsi insan pers sebagai dalam menjalankan fungsi Social kontrol. “Kami juga tidak keberatan apabila kegiatan tersebut dikritisi.”

“Namun walau demikian, Kami tetap menghormati tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial media. Kami juga siap memberikan penjelasan serta dokumen pendukung kepada pihak yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku.”timpalnya.

Pihak manajemen PT IJN juga mengharapkan, agar klarifikasi dan hak jawab ini disampaikan semata-mata untuk memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat akurat, berimbang, dapat diverifikasi, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui fakta yang telah terbukti. Serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemberitaan sebelumnya.​

Untuk itu klarifikasi dan hak jawab ini dimuat guna mengedepankan keberimbangan pemberitaan dalam prinsip Kode etik jurnalistik. Sesuai amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.*(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *