Kam. Sep 24th, 2026

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Kembali Mencuat, SPBU 24.354.60 Tarahan Disorot Publik

Lampung Selatan jejak kriminal news.com,- Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, sorotan publik mengarah ke SPBU 24.354.60 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, yang diduga menyalurkan BBM subsidi jenis pertalite dan solar kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

BBM subsidi yang sejatinya dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk membantu masyarakat kecil, petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro, kembali disinyalir menjadi objek praktik penyelewengan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Informasi dugaan tersebut diperoleh dari seorang narasumber berinisial (Y) yang menyebut adanya indikasi kerja sama antara pihak SPBU dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelewengan BBM subsidi. Modus yang disebutkan antara lain menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Menurut narasumber, aktivitas pengisian BBM subsidi tersebut diduga dilakukan secara berulang dan terorganisir. Kendaraan yang digunakan disebut telah dimodifikasi sedemikian rupa guna menghindari pengawasan serta meminimalkan kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Kamis 25/09/2026 tim media melakukan kroscek ke SPBU 24.354.60 yang berada di desa Tarahan Lampung selatan sekira pukul 20.14 wib terlihat jelas sebuah kendaraan minibus bernomor polisi B 2X72 TFD memuat jerigen jerigen yang berisi minyak bersubsidi yang diduga berjenis pertalite dan juga biosolar.

Distribusi BBM subsidi merupakan sektor strategis yang diawasi secara ketat oleh negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Atas dasar informasi yang di sampaikan narasumber tersebut, media ini menyatakan akan berkoordinasi serta menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat Kabupaten Lampung Selatan maupun Provinsi Lampung, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPBU 24.354.60 maupun pihak terkait lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 24.354.60 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran tersebut*(tirta)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *