Sel. Feb 4th, 2025

*Ada apa dengan Kadisdik Lampung selatan,yang seolah olah bungkam terhadap dugaan pungli di PKBM rajawali tanjung bintang*

lampung selatan jejak kriminalnews.com,-ada apa dengan *Asep Jamhur* selaku kepada dinas pendidikan Lampung setan,,?ketika di mintai oleh pihak media terkait pemberitaan tentang adanya dugaan pungli di salah satu *PKBM* yang ada wilayah kawasan Lampung selatan provinsi Lampung.

Kepala dinas kabupaten Lampung selatan tersebut olah olah tutup mata dengan berita yang terjadi di bawa,padehal apapun dugaan tersebut seharusnya sebagai kepala dinas sudah kewajiban nya untuk memberikan teguran bahkan sangsi yang tegas terhadap bawahan nya.

Di beritakan sebelum,Bahwa
Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung selatan provinsi lampung sepenuhnya bertanggungjawab dalam melakukan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi dalam dunia pendidikan kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lampung selatan patut dipertanyakan. dalam pantauan awak media, perkembangan serta tumbuh pesat (PKBM) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang merupakan wahana Pendidikan Non Formal di Kabupaten Lampung selatan semakin berkembang banyak dan BOP yang digelontorkan Pemerintah untuk menunjang kegiatan PKBM itupun sangatlah fantastis jumlahnya.

Namun sangat disayangkan, sebab hingga saat ini masih saja ada PKBM yang melakukan pungutan kepada peserta didik / masyarakat yang mengikuti kegiatan pembelajaran di PKBM. Salah satunya PKBM *raja wali* yang berdomisili di Desa Budi lestari Kecamatan tanjung bintang Kabupaten Lampung selatan, provinsi Lampung, yang mana peserta didik yang ikut belajar di PKBM tersebut dibebankan biaya, selama mengikuti kegiatan pembelajaran kesetaraan sampai pada penebusan Ijazah kelulusan Paket Kesetaraan Paket B dan Paket C hingga jutaan rupiah.

Kejadian ini kemungkinan besar juga masih terjadi di PKBM-PKBM lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lampung selatan.

Beberapa masyarakat yang selama ini sudah menempuh kegiatan pembelajaran paket kesetaraan pada Paket B dan Paket C di PKBM rajawali mengatakan bahwa, mereka dalam menempuh kegiatan pembelajaran paket kesetaraan tersebut, dibebankan biaya serta juga diminta biaya untuk penebusan ijazah.

Menurut keterangan dari beberapa siswa yang ikut belajar di PKBM rajawali yang bernama inisial Al , RA dan DS yang merupakan warga masyarakat Kecamatan tanjung bintang kabupaten Lampung selatan.

“Benar Pak, biaya untuk penebusan ijazah kesetaraan Paket B diminta sebesar Rp 1.500.000,-,”terang nya senin 20/01/2025.

Sementara itu “DW” salah satu siswa PKBM *rajawali* yang nama tidak Inging di publikasi mengatakan bahwa belum bisa mengambil ijazah tersebut karena terbentur biaya, walaupun sangat dibutuhkan untuk mencari pekerjaan, sampai saat ini dirinya belum mampu untuk mengambilnya. Padahal “DW”sangat butuh ijazah tersebut untuk mencari pekerjaan demi membantu perekonomian orang tua.

*Saya sangat membutuhkan ijazah tersebut pak,tapi ijazah saya tidak di berikan oleh pak parno.kata pak parno saya harus menebus ijazah tersebut dengan uang 1,5 juta.kalau tidak ada uang itu ijazah saya tidak akan pernah di berikan,walaupun itu cuma Poto copy nya aja* terang “DW” kepada media Senin 20/01/2025

Di dalam peraturan menteri pendidikan kebudayaan,riset dan teknologi Republik Indonesia *nomor 31 tahun 2023 tentang uji kesetaraan bab lV pendanaan pasal 19 bahwa pendanaan penyelenggaraan uji kesetaraan bersumber dari:
A). Anggaran pendapatan belanja negara
B.)Anggaran pendapatan belanja daerah c.)Masyarakat dan atau
D.) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam peraturan di atas bahwa jelas biaya yang mengikuti kegiatan belajar tersebut yang bersifat reguler sampai kelulusan semua sudah di tanggung oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

Sedangkan di huruf C dan D di dalam undang undang nomor 31 tahun 2023 sudah jelas bahwa pendanaan penyelenggaraan uji kesetaraan yang bersumber dari masyarakat tidak boleh mengikat serta di tentukan jumlah nominalnya.

Dengan adanya permasalahan ini diharapkan dinas pendidikan Kabupaten Lampung selatanyang mempunyai tugas Pembinaan Monitoring dan Evaluasi harus melakukan tindakan tegas bagi setiap (PKBM) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung selatan, provinsi lampung agar hal tersebut tidak lagi terjadi di PKBM – PKBM lainnya.

Karena pungutan biaya untuk penebusan ijazah paket kesetaraan dalam pendidikan non formal bagi anak di usia wajib belajar ini akan sangat membebani masyarakat

Sementara pak *parno* yang notaben nya adalah seorang guru di salah satu sekolah dasar dan juga selaku kordinator PKBM *rajawali* di salah satu desa kecamatan tanjung bintang saat di konfirmasih oleh media melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada merespon,bahkan di telpon pun tidak di angkat.

Sementara pak *warna* selaku pemilik serta penanggung jawab *PKBM RAJAWALI* ketika ingin di mintai keterangan dalam posisi handphone tidak aktif.

Dari keterangan Narasumber serta informasih informasi yang dapat di pertanggung jawabkan, pihak media meminta kepada *kejaksaan negeri* Lampung selatan, *tim saberpungli* Polda lampung untuk memanggil serta memeriksa tentang adanya dugaan pungutan liar di *PKBM RAJAWALI* tanjung bintang kabupaten Lampung selatan,*(Arif)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *