Pesawaran jejakkriminalnews com
Dugaan penyimpangan anggaran mencapai ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pesawaran, terindikasi ada nya dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dari nilai ratusan juta rupiah dalam peruntukan pembelanjaan tidak masuk akal.Senin (12/11/24).
Kominfo Kabupaten Pesawaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2021. 2023 dan 2024. Yaitu.
Diduga Korupsi
Tahun 2021
– Belanja Jasa Iklam/Reklame film dan pemotretan Rp. 1.628.000.000 (Satu Milyar enam ratus dua puluh delapan juta) PENGADAAN LANGSUNG.
Tahun 2023
– Belanja Langgana Jurnal/Surat Kabar, Majalah Rp. 1.080.000.00 (Satu Milyar delapan puluh juta).
– Belanja Sewa Tanah Gedung Perumahan/Gedung Tempat Tinggal Rp. 618.000.000 (Enam ratus delapan belas juta)
-Aggaran dana APBD
– KODE RUP. 39034367
TAHUN 2024
– Belanja Sewa Tanah Gedung Perumahan/Gedung Tempat Tinggal Rp. 617.000.000 (Enam ratus Tujuh belas juta)
-Aggaran dana APBD
– KODE RUP. 49549657
Pantauan media dan LBH Anti Korupsi Hatta. S.H Provinsi Lampung, dari data yang ada pada tahun 2024 dianggarkan kembali, Belanja sewa gedung Bangunan kantor spesifikasi, sewa kantor satuan tugas layanan informasi Dinas Komonikasi lnformatika Statistik,dan persandian di jakarta yang menghabiskan anggaran Rp.617.000.000 (Enam Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) diduga Mark’up.
Masyarakat perlu tahu apakah ini hanya akal-akalan untuk mencari celah korupsi,” ujar Hatta. S.H dengan tegas.
Dimana anggaran yang digelontorkan untuk sewa gedung tersebut cukup fantastic sebesar Rp. 617.000.000,-.
Menurut Hatta. S.H. dengan anggaran sebesar itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Nilai diatas 200 Juta metode pemilihan dilakukan melalui Tender sedangkan yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesawaran menggunakan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung
Hal tersebut sudah terang melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lebih lanjut, Hatta. S.H menantang pihak terkait untuk mengungkap hasil dari program tersebut kepada masyarakat.
“Ayo, sama-sama kita bedah dan sampaikan kepada masyarakat apa yang sudah dihasilkan dari program tersebut. Berani tidak?” tantang Hatta.
Hatta. S.H. menganggap anggaran sebesar Rp. 617.000.000,- untuk sewa gedung sebagai hal yang tidak logis, terutama mengingat kondisi keuangan daerah yang morat-marit.
“Ini sangat tidak logis bila untuk sewa gedung sebesar itu, sementara kas daerah sedang bermasalah. Belanja rutin pegawai saja belum terbayar. Ini perlu dikaji ulang dan dibuka seluas-luasnya agar tercapai tujuan awal perencanaan anggaran yang dikaper oleh APBD Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengkaji beberapa item anggaran yang direalisasikan oleh Dinas Kominfo. Kami akan ajukan hasil kajian tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung agar melakukan audit ulang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan transparansi serta keadilan dapat ditegakkan dalam penyelesaian dugaan korupsi ini.
Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan penyelidikan bisa berjalan dengan baik dan memberi kejelasan kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran daerah, Tegas Hatta.S.H (Redaksi)