Sel. Feb 4th, 2025

diduga Kepala Desa Sukodadi mark Up Dana Desa, BPD dan Pendamping Bungkam.

 

OKU Timur – Jejakkriminalnews.Com
Pemerintah pusat memprogramkan anggaran Dana desa, dan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah Pusat, Guna meningkatkan kesejahteraan dan infrastruktur di desa.

seharus nya pemerintah desa menggunakan anggaran dana desa untuk membangun dan memajukan Desa, bukan menjadikan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi.

Diduga kuat dengan masif dan terencana Kepala Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, mark up dan memanipulasi anggaran pembangunan desa tahun 2024 tahap 1 dan 2,

Anggaran yang di kucurkan sangat pantastis di tahap 1 anggaran dana desa di kucurkan untuk pembangunan siring pasang, sebesar Rp. 184.373.900 dan di tahap 2 Desa Sukodadi menganggarkan kembali Dana desa sebesar Rp. 289.007.400;

di sinyalir tidak sesuai dengan spek dan Rencana belanja anggaran (RAB), bangunan Siring yang baru bagian lantai tidak di Cor terlebih dahulu, dan bagian dinding hanya menggunakan satu Bata, lalu bagian atasnya bata di susun se’akan terlihat menggunakan dua bata sehingga bangunan tersebut terkesan kokoh.

Masyarakat sekitar mengatakan pengerjaan siring ini tidak habis ratusan Juta, dan jika pengerjaan nya sudah sesuai juknis saya rasa pemasangan bata dari bawah hingga ke atas itu menggunakan dua batu bata,” ujar warga.

Masyarakat menduga, ada dugaan mark up anggaran di pekerjaan bangunan Siring pasang, dan kwalitasnya tidak sesuai spek dan RAB, maka pelaksanaan di lapangan TPPK dan Kepala Desa selaku penanggung jawab penggunaan anggaran bisa di jerat pidana,
Berdasarkan Pasal 378 KUHP, volume mark-up yang tidak sesuai dengan pelaksanaan RAB.

Awak media berharap kepada Tim monitoring kecamatan tidak meng ACC bangunan tersebut, dan pihak inspektorat, kejaksaan, dan APH Polres OKU Timur untuk mengusut tuntas dugaan mark up anggaran tersebut.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *