jejakkriminalnews.com Candipuro, Lampung Selatan – Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SD Negeri Batu Liman Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, Proyek Gedung RKB (Ruang Kelas Baru). Dengan nilai dana sebesar Rp 277.806.258,06,-. yang bersumber dari (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025, diduga Asal asalan tidak sesuai dengan spesifikasi. Jumat, (10/10/2025).

Proses pengerjaan proyek RKB, gedung Kegiatan Belajar Mengajar SD Negeri Batu Liman Kec. Candipuro yang sedang berjalan baru mencapai tahapan sekitar 50% ini menggunakan bahan material diluar standar, seperti Besi, Pasir dan Semen pada bagian bangunan, bahan bahan material lain yang di pakai, diduga memakai merk Lokal rendah bukan yang pada umumnya.
Kualitas bahan besi yang memakai ukuran 10 Kes tapi memakai ukuran 10 banci begitu juga untuk besi cincin ukuran 6 banci dan ukuran cincin nya jauh dari ukuran 15cm, pasir yang seharus nya yang bagus tapi ternyata banyak lumpur atau tanah begitu juga dengan semen nya seharus nya pakai yang berkualitas seperti Tiga Roda atau Semen Holcim tapi malah pakai semen Jakarta yang kualitasnya kurang bagus ini akan berdampak buruk untuk kekuatan atau kekokohan bangunan gedung tersebut.
Selain itu juga baja ringan diduga juga adanya indikasi kecurangan pada proses pengerjaan bangunan yang bersumber dari dana DPA T.A 2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, di kelola oleh Rekanan (PT. Sulthan Maju Bersama) Volume Bangunan 1 ruang Baru dalam waktu pelaksanaan pekerjaan 120 hari kalender dengan Nilai Kontrak atau Anggaran Rp. 277.806.258,06,-.
Sebagaimana seperti diketahui bahwa setiap pembangunan yang menggunakan uang Negara seharusnya semua bersifat transparansi material yang digunakan harus bermutu dan berstandar SNI berkualitas tinggi agar kualitas bangunan bertahan lama serta tidak mudah rusak.
Bangunan Gedung Sekolah merupakan sarana penting untuk mendukung sarana prasarana dunia pendidikan, namun buruknya kualitas bangunan disebabkan oleh pihak Oknum Rekanan pelaksana yang bermutu rendah dengan tujuan ingin mencari keuntungan besar, jika tidak teliti memang tidak diketahui karena merk yang dipakai hampir mirip SNI yang asli.
Mirisnya lagi konsultan pelaksana yang sangat jelas mengetahui hal ini di lapangan namun terkesan membiarkan saja dan tidak melakukan langkah tegas, tidak mungkin selaku konsultan tidak mengetahui bahan bangunan yang harus dipakai berstandar SNI.
Selain itu PPK dan PPTK seharusnya melakukan pengawasan pada produk produk bahan baku baja ringan berstandar SNI harus diperketat dan dikawal betul oleh pemerintah apalagi hal ini terjadi bukan di SD Negeri Batu Liman saja namun masih ada dibeberapa sekolah lain di Kabupaten Lampung Selatan, jika dibiarkan saja maka akan berdampak pada keselamatan siswa dan guru nantinya.
Hasil investigasi lainnya juga ditemukan dari salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan kalau soal rangka baja dan atap ini saya kurang tau pak, lantas awak media bertanya, kalau untuk besi yang digunakan untuk Tihang bangunan itu ukuran berapa karna besi tersebut tidak sesuai dengan RAB, jawab dari narasumber nya, “kurang tau ini Pak, kami disini hanya sebatas pekerja, tandasnya, akan tetapi setelah di amati dan di siasati secara kasat mata ketebalan Besi nya tidak sesuai dengan keadaannya, begitu juga dengan pasir dan juga semennya bangunan yang digunakan ketebalan nya diduga jauh dari standar.
Ditempat terpisah, awak media mengunjungi pekerja atau tukang yang membangun pembangunan ini dan menanyakan siapa sebagai penanggungjawab pengerjaan tersebut di Sekolahan SD Negeri Batuliman ini, namun mereka menjawab saya kurang paham pak setau saya itu Pak Aris selaku yang mengajak kerja saya.
Lalu kami menghubungi bapak aris untuk menanyakan sapa yang yang mendapat pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru ini terkait pembangunan sekolah ini yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB Pembangunan SD Negeri Batu Liman.
Kami menghubungi selaku pemborong atau yang mendapatkan pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tapi tidak ada tanggapan tentang whats App kami tentang pembangunan 1 Lokal Kelas Baru yaitu di SD Negeri Batu Liman Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.
Beberapa undang-undang yang dilanggar antara lain: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan bangunan gedung, termasuk keselamatan dan kualitas material yang digunakan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika penyimpangan ini terbukti sebagai tindakan korupsi, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ini.
Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin, hingga sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang jumlahnya bisa sangat signifikan, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan. (B’Ky/Tim)

