Ming. Apr 26th, 2026

Diduga salah satu oknum anggota dewan partai gerindra terlibat dalam upaya penggelapan mobil inventaris

Ketua Dewan Pimpinan rakyat Daerah Partai Gerindra HF diduga Terlibat dalam upaya menggadaikan Atau menggelapkan mobil inventaris partai gerindra di lampung timur (29 Januari 2026 )

Perkara ini mencuat sejak Pengurus Kecamatan partai Gerindra PAC kecamatan di konfirmasi oleh tim awak media melalui via watsap IMAH tidak merespon tim awak media 25 April 2026.

Mobil pick up bertuliskan logo Gerindra di gadai oleh atas nama ismail saleh dengan janji paling lama 2 bulan sejak tanggal 29 januari 2026.

Penerima gadai merasa takut karena mobil tersebut diduga mobil inventaris dan sampai sekarang belum di tebus.

Waktu gadai penggagai mengatakan vahwa mobil tersebut milik dewan berinisial H dari wilayah waway karya lampung timur.

Anggota dewan yang menggelapkan mobil inventaris partai dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi hukum pidana, sanksi etik, hingga sanksi internal partai.
Sanksi Pidana (Pasal KUHP)

1.Perbuatan penggelapan mobil inventaris yang dikuasai oleh anggota dewan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa) atau Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan).

Penjara paling lama 4 tahun (Pasal 372) atau hingga 5 tahun jika dikategorikan penggelapan dalam jabatan.
Penahanan: Karena ancaman hukuman di atas 5 tahun, pelaku dapat ditahan oleh pihak kepolisian selama proses penyidikan.
Contoh Kasus: Oknum anggota DPRD yang menggelapkan atau menggadaikan mobil dapat dijerat pasal ini, seperti kasus yang sering terjadi di tingkat daerah.

2.Sanksi Etik (Badan Kehormatan DPRD)
Selain hukum pidana, tindakan tersebut melanggar kode etik anggota dewan.
Proses: Badan Kehormatan (BK) DPRD akan melakukan sidang etik setelah menerima laporan dan bukti.
Sanksi: Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tertinggi adalah pemberhentian sebagai anggota DPRD.

3.Sanksi Internal Partai Politik
Partai politik memiliki mekanisme sendiri untuk menangani kader yang melanggar disiplin.
Pemberhentian: Anggota dewan tersebut terancam dicabut keanggotaannya dari partai (dipecat).
PAW (Pergantian Antarwaktu): Jika dipecat dari partai, anggota tersebut secara otomatis kehilangan kursi di dewan, yang dilanjutkan dengan proses PAW.

4.Penyelesaian Perdata
Partai dapat menuntut pengembalian aset atau ganti rugi atas nilai mobil yang digelapkan secara perdata, terlepas dari pidana penjara yang dijalani.

bahkan sampai terbit nya pemberitaan nasional ini terbit dari pihak yang bersangkutan belum ada memberikan jawaban*(tim)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *