OKU Timur – JejakKriminalNews.Com,-Pemerintah Daerah OKU Timur telah menetapkan Peraturan Desa dalam kepengurusan Surat menyurat Dokumen kepemilikan Tanah sebesar Rp 750.000.
Namun sangat di sayangkan di dalam kepengurusan surat tanah di desa Condong, Kecamatan Jayapura, OKU Timur di jadikan Azas Manfaat bagi pemerintah Desa, terhadap warga yang hendak membuat surat jual beli tanah, Hibah dan SPPHT.
Berdasarkan Bukti hasil chattingan Sekdes Condong dengan Masyarakat yang hendak membuat Surat Hibah beserta SPPHT di minta sekses (Aswin) sebesar Rp 1.700.000; Aswin menjelaskan kegunaan uang tersebut di peruntukan untuk Rp. 1.500.000, untuk pembuatan SPPHT, dan yang Rp. 200.000, di peruntukan untuk pembuatan surat Hibah, akan tetapi uang tersebut baru di bayar (R) masyarakat yang mau membuat surat tanah, sebebesar Rp. 1.500.000; kekurangan nya Rp. 200.000; gak apa-apa bayar nanti aja setelah surat jadi, ungkap Aswin.
Melalui via chatt aswin mengatakan ke (R) kirim poto KK dan KTP biar malam ini langsung di kerjakan SekCam, tegas Aswin.
Saat awak media konfirmasi ke Kepala Desa Condong, Kecamatan Jayapura, OkU Timur, melalaui Via Whatsapp, Kepala Desa Condong Enggan Berkomantar terkait konfirmasi awak media.
Awak media mencoba mengkonfirmasi ke Camat Jayapura terkait pembuatan SPPHT apakah betul dalam. Pembuatan SPPHT tersebut di minta sejumlah uang sebesar Rp 1.500.000,
Dan pembuatan surat Hibah di kenakan Rp. 200.000,
PLT Camat Jayapura menepis pernyataan awak media tersebut,.
Wslm..gk bener itu pak..
Mubgkin dari kadesnya yg bermain..
Menyikapi permasalahan ini awak media berharap kepada Pemerintah Daerah OKU Timur, APH OKU Timur, dan KAJARI OKU TIMUR untuk memanggil dan memeriksa Oknum Kades Yang nakal tersebut, guna dilakukan pemeriksaan terkait pungli pembuatan surat jual beli tanah dan SPPHT.
Rilis. Feriansyah