Lampung selatan jejak kriminal news.com,-Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng proses penyaluran Bantuan Pangan Beras Bulog. Kali ini, penarikan uang ilegal terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga terjadi secara masif di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Hasil penelusuran di lapangan pada Selasa (29/9/2026) mengungkapkan, para KPM yang berhak menerima alokasi 3 karung beras per penerima justru dibebani penarikan uang tunai. Nilai pungutan tersebut bervariasi di tiap wilayah, mulai dari Rp10.000, Rp15.000, hingga mencapai Rp25.000 per KPM.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan bahwa praktik pungutan ini bukan kali pertama terjadi, melainkan tindakan berulang yang terus dibiarkan.
“Bukan baru kali ini, pada penyaluran bantuan tahap sebelumnya praktik penarikan uang seperti ini juga sudah pernah dilakukan,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Dugaan pungli terstruktur ini diperkuat oleh pengakuan Kepala Dusun Tanjung Beringin, Harmonis. Saat dikonfirmasi, Harmonis membenarkan adanya penarikan uang dari warga penerima bantuan 3 karung beras tersebut. Ia menegaskan, aksi ini tidak hanya berlangsung di wilayahnya, tetapi merata di seluruh dusun di Desa Pardasuka.
“Penarikan itu tidak hanya terjadi di dusun saya saja, tapi semua dusun melakukan hal yang sama. Nominalnya bervariasi, ada yang Rp10.000 dan ada juga yang Rp15.000,” ujar Harmonis.
Menariknya, Harmonis mengisyaratkan bahwa aksi penarikan uang dari KPM tersebut bukanlah atas inisiatif pribadi para Kepala Dusun (Kadus). Ia mengindikasikan adanya instruksi atau pergerakan dari pihak tertentu, meski dirinya masih enggan membeberkan secara terbuka sosok utama yang memberi perintah tersebut.
Kondisi serupa dialami warga di Dusun Sirap, Desa Pardasuka. Sejumlah KPM mengaku dipatok uang sebesar Rp15.000 oleh kepala dusun setempat saat hendak mengambil hak alokasi 3 karung beras mereka. Modus operandi yang digunakan oknum aparat setempat adalah dalih pengganti biaya transportasi penyaluran.
Padahal, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menegaskan secara eksplisit bahwa program Bantuan Pangan Beras merupakan hak mutlak KPM. Beras harus diterima secara utuh, berkualitas baik, dan bebas dari segala bentuk biaya maupun pungutan apa pun, termasuk yang dikemas dengan istilah sumbangan sukarela atau uang transportasi.
Segala bentuk pemotongan atau penarikan uang dengan dalih apa pun dalam penyaluran bantuan pemerintah ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tindakan pidana pungli.
Hingga berita ini diturunkan, tim media terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, mulai dari pengurus RT, Kepala Dusun, Pemerintah Desa Pardasuka, hingga instansi berwenang demi menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides) dan mendorong penegakan hukum atas dugaan pungli yang terjadi di wilayah desa Pardasuka.*(Red)

