Bandar Lampung jejak kriminal news.com,-Warga di sekitar Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, resah dengan aktivitas keluar masuk kendaraan bak terbuka yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ke sebuah bangunan bercat merah muda yang difungsikan sebagai gudang penimbunan minyak.

Hasil pantauan di lapangan pada hari kamis 08 oktober 2026, terlihat sebuah mobil Mitsubishi pick up bernomor polisi (Nopol) BE 8361EC didiga menggunakan tengki modifikasi, dan bak tertutup terpal biru merapat ke sisi bangunan. Terlihat selang besar terhubung daru dalam gudang melalui ventilasi bangunan menuju ke atas mobil pik’up. Aktivitas tersebut berlangsung di siang hari di tepi jalan lintas utama.
Lokasi gudang tersebut berada tepat di pinggir Jalan Soekarno Hatta, jalur padat logistik menuju pelabuhan panjang. Warga sekitar kepada tema media inisaat di wawancarai mengatakan aktivitas serupa kerap terjadi siang dan malam hari.
Aktivitas angkutan hingga berulang kali, kadang sehari sampai tiga kali mobil itu keluar masuk. Serta bau solar yang sangat menyengat sehingga membuat masyarakat sekitar hawatir ada kebakaran, sebab gudang dibpenuhi minyak solar sementara gudang berada di pemukiman padat penduduk,”Ujar warga sekitar lokasi.
Ditempat yang sama sopir mobil pik’up yang mengangkut solar pada hari kamis 08 oktober, mengaku gudang BBM milik pak tambunan.
“Gudang hanya sebagai penampungan sementara setelah minyak sudah memenuhi kapasitas pesanan lalu minyak di angkut ke desa tarahan pesisir tanjung selaki, kecamatan katibung kabupaten lampung selatan. BBM di angkut menggunakan tengki plat berukuran dua ribu (2.000) liter.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa pemilik gudang tersebut dan apakah memiliki izin niaga BBM yang sah dari Pertamina Patra Niaga maupun BPH Migas. Tidak terlihat papan nama usaha, plang izin, maupun alat pemadam kebakaran standar di lokasi.
Perbuatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi melanggar: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas* jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar. Serta perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang, namun belum berhasil ditemui. Kami juga akan melakukan konfirmasi resmi kepada pertamina patra niaga sumbagsel, BPH migas, dan polda lampung terkait dugaan aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan, mengingat BBM subsidi jenis solar diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, dan transportasi umum, bukan untuk ditimbun dan di perjual belikan kembali untuk keuntungan industri.*(Tirta)

