Jum. Jun 26th, 2026

Miris! Kasus Pelecehan Anak di bawah umur disalah satu lingkungan kecamatan Sukabumi bandar lampung Berakhir ‘Damai’ Tanpa Sepengetahuan Ibu Kandung

Bandar Lampung jejakkeiminalnews.com,-Kasus pelecehan seksual yang menimpa K (6), seorang anak di bawah umur di salah satu kecamatan suka bumi,memasuki babak baru yang kian memanas. Ibu kandung korban secara tegas menyatakan menolak keras “Surat Pernyataan Damai Keluarga” yang dibuat secara sepihak oleh pelaku, kakek korban, dan oknum pamong setempat. (25/6/2026)

​Berdasarkan bukti tertulis dalam surat kesepakatan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan, tanpa izin, dan tanpa tanda tangan ibu kandung selaku pemegang hak asuh sah dan pelindung utama darah dagingnya sendiri.

​Dalam dokumen bertuliskan tangan tersebut, pelaku yang diidentifikasi bernama Slmn (62) telah mengakui secara eksplisit bahwa dirinya melakukan perbuatan tidak senonoh dan melecehkan korban. Ironisnya, alih-alih menyerahkan predator anak tersebut ke pihak kepolisian, W (kakek yang mengasuh korban saat itu) bersama para pamong setempat justru sepakat “menjual” keadilan dengan selembar kertas bermaterai, dengan kompensasi pelaku hanya membiayai pengobatan korban hingga sembuh.

​Ibu kandung korban yang baru mengetahui adanya permufakatan gelap ini mengaku sangat terpukul, marah, dan merasa dikhianati oleh lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

​”Saya tidak pernah tahu dan tidak akan pernah sudi menandatangani surat itu! Anak saya mengalami trauma seumur hidup, sementara pelaku yang sudah tua bangka itu dibiarkan bebas berkeliaran hanya karena janji membiayai pengobatan? Ini bukan soal uang, ini soal masa depan anak saya!”, ujar Ibu kandung korban dengan nada bergetar menahan tangis.

​Beliau juga mempertanyakan nurani dan integritas para perangkat desa yang seharusnya melindungi warga, bukan malah menjadi tameng bagi pelaku kejahatan seksual.

​”Pamong setempat itu digaji untuk menegakkan ketertiban, bukan untuk jadi hakim gadungan yang memutih dosa pelaku pelecehan seksual. Tindakan mereka yang menyetujui surat ini sama saja dengan melegalkan pelecehan anak di bawa umur terhadap di kampung ini. Saya tidak terima, dan saya akan bawa kasus ini ke jalur hukum formal sampai pelaku membusuk di penjara!”, tegasnya.

​Langkah pamong RT di salah satu kecamatan Sukabumi bandar lampung yang memfasilitasi dan menandatangani surat perdamaian ini dinilai sebagai pelanggaran hukum yang sangat fatal. Secara legalitas, tindakan mereka mengaburkan tindak pidana murni adalah tindakan keliru yang menabrak aturan hukum tertinggi di Indonesia.

​Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022, negara telah menetapkan aturan mutlak: perkara tindak pidana kekerasan seksual TIDAK DAPAT dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Siapa pun, termasuk perangkat desa, tidak memiliki otoritas hukum untuk menghentikan kasus pelecehan anak melalui jalur kekeluargaan atau diversi jika pelakunya adalah orang dewasa.

Selain penolakan keras dari ibu kandung korban terhadap “Surat Pernyataan Damai Keluarga” yang dibuat sepihak oleh pelaku, kakek korban, dan oknum pamong setempat, kini muncul fakta baru yang memicu kontroversi terkait jumlah uang kompensasi atau biaya perdamaian yang disepakati.

​Berdasarkan penelusuran lebih lanjut dan tambahan keterangan dari pihak-pihak terkait, terdapat perbedaan informasi yang sangat mencolok mengenai nilai kompensasi yang diberikan oleh pelaku, Slmn (62):

​Menurut pernyataan Ketua RT setempat, uang kompensasi atau biaya perdamaian yang disepakati dalam forum tersebut hanya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Keterangan ini senada dengan pengakuan dari nenek sambung korban, yang menyebutkan bahwa biaya perdamaian itu memang hanya senilai seratus ribu rupiah.

​Di sisi lain, muncul dinamika baru setelah beberapa orang saksi memberikan kesaksian yang bertolak belakang. Saksi-saksi tersebut menyatakan bahwa nominal uang yang bergulir dalam pusaran kasus ini sebenarnya berjumlah Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah).

​Ketidakjelasan mengenai aliran dana ini semakin memperkuat kecurigaan adanya permufakatan gelap di balik penyelesaian informal tersebut. Namun, terlepas dari berapa pun nominal uang yang ditransaksikan, baik Rp100 ribu maupun Rp16 juta, langkah ketua RT di salah satu kecamatan suka bumil bandar Lampung yang memfasilitasi perdamaian ini tetap dinilai cacat hukum dan fatal.*(Arif)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *