Way Kanan – Jejak Kriminal
Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Way Kanan. Oknum Kepala UPT SDN 1 Banjit berinisial AM diduga kuat melakukan praktik korupsi dana BOS sejak awal dirinya menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2021 hingga 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Salah satunya pada anggaran insentif tenaga honorer tahun 2025 tahap pertama, di mana pihak sekolah menganggarkan dana sebesar Rp. 22.800.000, namun tenaga honorer hanya menerima sebesar Rp. 1.000.000.
Selisih anggaran yang mencapai puluhan juta rupiah itu menimbulkan dugaan kuat adanya praktik mark-up dan penyelewengan dana BOS oleh kepala sekolah.
Tak berhenti di situ, dugaan penyimpangan juga terjadi pada anggaran perawatan sekolah. Pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp. 20.000.000, dan pada tahun 2025 kembali dianggarkan sebesar Rp. 13.500.000. Namun kondisi fisik sekolah menunjukkan tidak adanya kegiatan perawatan berarti. Gedung sekolah tampak tidak terurus dan beberapa fasilitas mengalami kerusakan tanpa ada upaya perbaikan nyata.
Sementara itu, salah satu tenaga honorer di SDN 1 Banjit membenarkan bahwa dirinya hanya menerima uang insentif sebesar Rp. 1.000.000 setiap kali dana BOS dicairkan, jauh dari jumlah yang tercantum dalam laporan resmi.
“Benar, setiap kali dana BOS cair kami hanya menerima satu juta rupiah. Kami tidak tahu berapa sebenarnya anggaran yang dianggarkan, karena tidak pernah dijelaskan oleh pihak sekolah,” ujar tenaga honorer tersebut saat ditemui awak media.
Temuan ini diperkuat oleh hasil investigasi awak media di lapangan, yang menemukan adanya sejumlah data dan dokumen yang tidak sinkron antara laporan penggunaan dana BOS dan kondisi faktual sekolah.
“Kami menemukan adanya perbedaan mencolok antara data anggaran yang dilaporkan dengan realisasi di lapangan. Dugaan penyimpangan ini perlu segera diaudit oleh pihak berwenang,” ungkap salah satu awak media yang turut melakukan penelusuran.
Awak media juga mendorong Inspektorat, Kejaksaan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan untuk segera melakukan audit investigatif agar penggunaan dana BOS di SDN 1 Banjit dapat diketahui secara transparan.
“Ini menyangkut uang negara dan masa depan anak-anak. Jika ada unsur penyalahgunaan, penegak hukum harus bertindak tegas,” tambahnya.
Tentang Dana BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan membantu pendanaan biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dana ini digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, seperti pembelian alat tulis, buku pelajaran, pembayaran honor tenaga pendidik non-PNS, perawatan sarana prasarana sekolah, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler siswa.
Setiap sekolah penerima BOS wajib mengelola dan melaporkan penggunaannya secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, dengan melibatkan komite sekolah, bendahara, serta tim manajemen BOS sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Landasan Hukum
Perlu diketahui, penyalahgunaan dana BOS tergolong dalam tindak pidana korupsi karena termasuk dalam kategori penyalahgunaan keuangan negara.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.( Bung Toni)

