Kam. Apr 24th, 2025

Oknum Kepsek ” Drs. Sasmadi” Diduga Melakukan Mark-up Atas Dana BOS TA 2024

Tanggamus.–

Nusantaranews13.com.-
Banyaknya penyimpangan atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menjadi citra buruk bagi dunia pendidikan, pengentasan wajib belajar 9 (sembilan) bagi anak-anak Indonesia sangat susah tercapai apa bila ada oknum-oknum kepala sekolah (kepsek) yang melakukan korupsi sejak awal.
Seumpama selesai wajib belajar selama 9 tahun, anak-anak akan dihadapkan persoalan untuk masuk ke SMA atau SMK, biaya pembangunan, biaya SPP (iuran komite), uang seragam, uang parkir, dan lain-lain akan menjadi penghalang bagi anak untuk melanjutkan sekolah.

Seperti diketahui bersama, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah disetiap sekolah adalah untuk memperingan beban orangtua/wali murid.

Namun, dengan adanya dana BOS. Malah membuat mata para oknum kepala sekolah menjadi ‘Merah’ melihat besaran dana BOS yang di kelola mereka sendiri.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar bisa dikelola baik dan benar, dan dana BOS di berikan sesuai jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut.

Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM).

Sehingga banyak kepala sekolah yang tersandung hukum karena melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS yang bukan pada peruntukkannya.

Perlu diketahui oknum kepala sekolah Drs. Sasmadi saat menjabat di SMA Negeri 1 Pulau Panggung pada tahun 2024, ada pencairan dana BOS Tahap 1 banyak sekali dugaan dan penggelapan dana bos.

Dana bos Tahap 1 tahun 2024
SMAN 1 Pulau Panggung

Jumlah siswa 462
Rincian Pemakaian.
1. Penerima Peserta Didik Baru Rp. 5.826.000
2. Pengembangan Perpustakaan dan / Atau Layanan Pojok Baca Rp. 20.000.000
3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp. 4.889.000
4. Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Asemen Pembelajaran dan Betmain Rp. 27.960.000.
5. Pelaksanaan Adminitrasi Kegiatan Satuan Pendidik Rp. 89.138.125.
6. Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Pendidik Rp. 0.
7. Langganan dan dan Layanan Rp. 16.844.300.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 69.164.075.
9. Menyediakan alat Multimed Pembelajaran Rp. 27.028.500.
10. Pembayaran Kehormatan Rp. 80.955.000.

Terlihat jelas dari 10 item pengeluaran dana bos tahun 2024 tahap 1 dan public bisa menilai.
Dugaan penggelapan yang dilakukan oknum Drs. Sasmadi saat menjabat di SMA Negeri 1 Pulau Panggung.

Ada beberapa Item yang dinilai sangat besar, itu sudah pastti dugaan yang dilakukannya oleh oknum tersebut.
Dan diperkuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk wilayah Provinsi Lampung khususnya kabupaten Tanggamus.

Padahal, tambahnya lagi, belanja tidak terduga sangat mengganggu efektifitas dan efisiensi pengelolaan dana BOS. Sebab ada beberapa pembelanjaan tidak bisa di masukkan dalam SPJ BOS.

Pemimpin Redaksi media menemukan data yang menunjukkan adanya dugaan korupsi atau penyelewengan dana BOS oleh oknum Kepsek Drs. Sasmadi

Tidak sampai disitu, Redaksi akan menghadap Thomas Amirico, S.STP., MH. kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan menyerahkan bukti Laporan anggaran dana Bos tahun 2024 tahap 1. Dan LHP BPK RI.

Meminta periksa oknum “Drs. Sasmadi” kepsek atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sadar.

Dilain Tempat, ketua Tim Advokasi Hatta. S.H. M.H saat dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dana bos oleh oknum Kepsek

Beliau mengatakan oknum kepsek seperti itu harus berikan efek jera, pidanakan saja.

Kami serta Tim siap giring keranah pidana, ada dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara dan mencoreng dunia pendidikan, tegas Hatta. S.H. M.H.

(Tim)

Berita bersambung.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *