Rab. Nov 12th, 2025

Oknum Kepsek “MSP” Diduga Terseret Korupsi Dana Bos Th. 2024

Jejakkriminalnews.com_Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Kota Agung Kab. Tanggamus Provinsi Lampu menyeret kepala sekolah Maspandi. S.Pd. M.Pd, hingga dinilai karena rapuhnya sistem pengawasan BOS.

Hal itu ditegaskan pengamat anggaran dan kebijakan public Lampung, Hatta. S.H. M.H Menurutnya, praktik dugaan penyimpangan dana BOS bukan perbuatan individu, melainkan bagian dari jaringan yang melibatkan aktor internal.

“Korupsi dana BOS adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat. Dana yang semestinya menjamin pemerataan kualitas pendidikan justru dijadikan bancakan oleh oknum penyelenggara pendidikan,” katanya Hatta. S.H. M.H.

“Dampak korupsi pada dana BOS tidak terhenti pada kerugian materiil saja. Efek paling merusak adalah pada generasi muda yang harusnya mendapatkan pendidikan layak dan berkualitas.”

Korupsi di sektor pendidikan telah lama menjadi sorotan karena dampaknya yang luas, tetapi masih juga terasa mengejutkan setiap kali terungkap.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dirancang untuk membiayai kebutuhan operasional harian sekolah di seluruh Indonesia, sering kali disalahgunakan.

Salah satunya d Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, oknum “MSP” Kepsek di SMA Negeri 2 Kota Agung adanya dugaan kuat.

Praktik koruptif ini tak hanya menimbulkan kerugian finansial besar bagi negara, tetapi juga memperparah ketimpangan akses terhadap pendidikan berkualitas.

Hal ini secara langsung mengancam hak dasar setiap anak di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Ironisnya, meskipun masalah ini sudah lama diketahui, solusi yang efektif dan tindakan tegas dari pihak berwenang masih sering kali terhambat birokrasi dan kepentingan politik.

Realitas kelam di balik pengelolaan dana BOS Data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dugaan adanya temuan mengkhawatirkan.

Dana Bos Tahap I Ta. 2024

18 Januari 2024 “Rp 529.500.000

Jumlah Siswa Penerima 706

Rincian Penggunaan Anggaran

penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.415.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 94.933.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 18.549.500

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 91.365.800

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 94.238.700

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.925.000

langganan daya dan jasa Rp 25.368.000

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 66.415.000

menyediakan alat multimedia pembelajaran Rp 15.000.000

pembayaran honor Rp 101.020.000

Total Dana Rp 518.230.000”

Penggelembungan biaya menjadi salah satu masalah utama, di mana sekolah-sekolah tertentu melaporkan pengeluaran yang jauh lebih tinggi dari biaya sesungguhnya untuk memperkaya pihak tertentu.

Selain itu, korupsi dalam pengelolaan dana BOS juga menimbulkan efek domino yang memperburuk citra institusi pendidikan di mata masyarakat.

Kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan merosot ketika mereka melihat bagaimana dana yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendidikan malah dijadikan ladang korupsi.

Pengawasan harus melibatkan pihak internal sekolah maupun eksternal, dengan tiap transaksi keuangan didokumentasikan secara mendetail dan transparan.

Penggunaan sistem laporan keuangan berbasis daring yang mudah diakses oleh publik, seperti orangtua dan masyarakat luas, dapat memfasilitasi pemantauan yang lebih efektif dan meminimalkan ruang untuk penyalahgunaan dana.

Selanjutnya, pentingnya audit independen secara berkala tidak bisa diabaikan. Auditor eksternal yang netral dapat melakukan evaluasi objektif terhadap penggunaan dana BOS, memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar akuntansi yang berlaku.

Pengenaan sanksi berat bagi yang terbukti bersalah, termasuk pemecatan dan proses hukum yang transparan, esensial untuk menanamkan efek jera dan memastikan integritas pendanaan pendidikan di masa mendatang.

Pemberantasan korupsi dalam pengelolaan dana BOS tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Masyarakat, khususnya orangtua siswa, juga harus aktif berpartisipasi mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah.

Sementara itu, LBH Advokasi Akhmmad Hendra. S.H.M.H mengambil sikap perihal ada dugaan korupsi yang tersarang di SMA Negeri 2 Kota Agung.

Tim segera melaporkan oknum Kepsek “MSP” diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bos tahun 2024.

Tim redaksi bersama LBH Advokasi Akhmad Hendra, S.H., M.H meminta Kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Inspektorat Lampung agar segera audit semua dana bos di SMAN 2 Kota Agung.

Bila terbukti “MSP” telah melakukan korupsi, berharap tindak tegas dan pencopotan PNS-nya hingga jabatan kepala sekolahnya. Hingga berita ini ditayangkan, Oknum Kepsek sulit dihubungi dan tidak pernah. Tunggu Lanjutan Liputan selanjutnya. (Bersambung)

Edisi Berikut

Bongkar Kasus PIP

Diduga Jumlah Tidak Sesuai

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *