Way Kanan, Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan didesak untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terungkap adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp907.166.516.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Way Kanan, S. Purnomo, menegaskan pentingnya langkah tegas dan cepat dari Pemda guna menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengingatkan kepada Sekretaris DPRD Way Kanan dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya agar tidak mengabaikan LHP BPK. Terlebih, temuan yang bersifat investigatif dan mencakup penghitungan kerugian negara dapat dijadikan alat bukti dalam proses penegakan hukum, termasuk penyidikan tindak pidana korupsi,” ujar Purnomo, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, LHP BPK memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti surat yang sah. Hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara oleh BPK bukan hanya menjadi dasar administratif, tetapi juga dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai syarat untuk memulai penyidikan kasus dugaan korupsi.
“LHP BPK bisa menjadi dasar hukum untuk memulai proses penyidikan. Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti setiap temuan yang mengindikasikan adanya kerugian negara,” tegasnya.
Purnomo juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik harus menjadi komitmen bersama demi mencegah praktik korupsi dan kerugian negara yang lebih besar..
( NAWI SAPUTRA )