Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah Badan Peneliti Aset Negara (DPD BPAN) Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar dan/atau dugaan pemalsuan data administrasi kependudukan dalam proses penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran,Pada Jum’at 07 Agustus 2026.
Laporan yang sebelumnya disampaikan secara resmi oleh DPD BPAN Provinsi Lampung telah mendapatkan tindak lanjut dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Sebagai bentuk keseriusan penanganan, pelapor atas nama Julio menerima surat undangan audiensi dari Ditreskrimum Polda Lampung.
Berdasarkan surat bernomor B/1921/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 4 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda Lampung mengundang pelapor untuk menghadiri audiensi pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Lampung, dengan membawa dokumen asli serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa audiensi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan mengenai dugaan tindak pidana pemberian keterangan tidak benar dan/atau pemalsuan data administrasi kependudukan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pelapor.
Ketua DPD BPAN Provinsi Lampung menyatakan bahwa langkah cepat Polda Lampung merupakan bentuk pelayanan publik yang patut diapresiasi.
Menurutnya, respons tersebut menunjukkan adanya komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan bukti dan keterangan secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi respons cepat Ditreskrimum Polda Lampung yang telah menindaklanjuti laporan ini melalui undangan audiensi. Kami berharap seluruh proses berjalan profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
DPD BPAN Provinsi Lampung juga menegaskan akan menghormati seluruh proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan siap memenuhi undangan tersebut dengan membawa dokumen serta bukti pendukung yang diperlukan penyidik.
Melalui proses audiensi ini, diharapkan seluruh fakta hukum dapat diungkap secara komprehensif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Laporan tersebut sebelumnya berkaitan dengan dugaan adanya ketidaksesuaian data administrasi kependudukan dalam penerbitan dokumen kependudukan. Hingga saat ini, proses penanganan masih berada pada tahap pendalaman oleh Ditreskrimum Polda Lampung, sehingga hasil akhirnya akan bergantung pada proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bersambung.!!!
Timred

