Sel. Okt 13th, 2026

BUNGKAM! Ketua Yayasan & Kepsek PKBM BINA ATMAJA Enggan Menjawab Surat Konfirmasi Dugaan Siswa Fiktif

LAMPUNG SELATAN —Ada apa dengan PKBM BINA ATMAJA NPSN P9934348 Desa Sidomukti? Setelah Tim media menemukan gedung tutup, tidak ada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), dan data Dapodik diduga tidak sinkron dengan kondisi lapangan, pihak yayasan dan kepala sekolah justru memilih bungkam.

Surat Konfirmasi resmi yang bernomor: 003/KONF/KL/X/2026 perihal Konfirmasi Dugaan Data Siswa Fiktif & Realisasi Dana BOP PKBM BINA ATMAJA telah dilayangkan kepada Ketua Yayasan & Kepala PKBM BINA ATMAJA (Sehato,S.Pd). Yang beralamat di desa Sidomukti kecamatan tajung sari, kabupaten lampung selatan, provinsi Lampung pada 10 Oktober 2026.

Ironisnya, surat tersebut sudah diterima oleh anak menantunya, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban, klarifikasi, maupun itikad baik dari Sehato,S.Pd selaku penanggung jawab.

Padahal dasar hukum surat tersebut jelas: UU No.40/1999 tentang Pers Pasal 2, 3 Ayat (1), 6 huruf a c d, UU No.14/2008 KIP Pasal 2 Ayat 1, 3, 6, 52, dan Permendikbud No.32/2022 Juknis BOP Kesetaraan. Dan sesuai UU Pers Pasal 5 Ayat 2, hak jawab wajib dipenuhi.

*Temuan Lapangan Janggal*

Dari pantauan tim KORANLAMPUNG.ID pada Oktober 2026, fakta di lapangan sangat janggal.

1. Gedung PKBM dalam kondisi tutup, tidak ada aktivitas KBM
2. Dapodik diduga tidak sinkron / tidak valid dengan realita lapangan
3. 1 PKBM hanya memiliki 1 Pokjar di Sidomukti, namun tidak ada aktivitas belajar sama sekali.

pihak media sudah meminta klarifikasi 5 poin krusial yang belum dijawab:
1. Berapa jumlah riil Warga Belajar (WB) yang aktif? 2. Dimana alamat jelas 1 Pokjar & siapa Ketua Pokjarnya?
3. Mana daftar hadir & foto dokumentasi KBM? 4. Siapa data tutor yang mengajar? 5. Kenapa data Dapodik tidak sinkron?

Bungkamnya pihak yayasan justru memperkuat dugaan publik bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan dana BOP Kesetaraan yang bersumber dari APBN.

*Menanti Audit Dinas Pendidikan & APH*

PKBM BINA ATMAJA tercatat sebagai penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional belajar warga belajar Paket A, B, dan C. Jika warga belajarnya fiktif, kemana aliran dana BOP tersebut?.

Pihak media meminta dinas pendidikan kabupaten lampung selatan, dinas pendidikan provinsi lampung, dan Inspektorat kordinator wilayah (Korwil) untuk turun melakukan audit faktual dan investigasi lapangan. Tidak cukup hanya cek data dapodik di atas meja.

Jika ditemukan indikasi siswa fiktif dan mark-up data untuk mencairkan dana BOP, maka ini bukan lagi pelanggaran administrasi, tapi *dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan.

Pihak media tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Ketua Yayasan & Kepala PKBM BINA ATMAJA (Sehato,S.Pd). Jika merasa data valid dan KBM berjalan, silakan tunjukkan buktinya ke publik. Rakyat berhak tahu, karena dana BOP adalah uang rakyat.

Catatan Redaksi: Surat konfirmasi lengkap seperti foto di atas telah diterima pihak keluarga Redaksi sudah melakukan upaya konfirmasi berulang.*(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *