Lampung selatan jejakkriminalnews.com,-PT.kurnia abadi jaya serta CV.agro putra jaya seharusnya bertanggung jawab terhadap para pengecer yang menaikan harga pupuk bersubsidi kepada masyarakat Merbau Mataram kabupaten Lampung selatan.
Pak Dwi yang mengaku staf dari pihak PT.kurnia abadi jaya dan CV.agro putra jaya mengatakan di hotel nusatara harga eceran tertinggi (HET) untuk jenis pupuk urea adalah Rp. 2.250/kg atau Rp. 1.12500,-/satu sak 50 kg,sedangkan untuk harga pupuk Ponska adalah Rp. 2.300,-/kg atau Rp. 1.15000,-/satu sak 50 kg.
Menurut Dwi selaku staf dari perusahaan mengatakan bahwa para pengecer menjual harga HET itu saja sudah mendapatkan untung,karena pihak distributor menjual kepada kios/pengecer dengan harga Rp. 2.175,-/kg atau Rp. 108.750/satu sak 50 kg untuk jenis pupuk urea,sedangkan untuk pupuk Ponska adalah Rp. 2.225,-/kg atau Rp. 1.11250,-/satu sak 50 kg.
Dwi juga mengatakan pada waktu di konfirmasi oleh media di hotel nusantara Senin 30 Desember 2024 pada waktu penandatanganan SPJP, para pengecer harus menjual dengan harga yang di tentukan oleh pemerintah,dengan harga Rp. 2.250,-/kg atau Rp. 1.12500,-/satu sak 50 kg untuk jenis pupuk urea,sedangkan untuk pupuk jenis Ponska Rp. 2.300,-/kg atau Rp. 1.15000,-/satu sak 50 kg.
Apa yang di katakan oleh Dwi yang mengaku sebagai staf dari PT.kurnia abadi jaya dan CV.agro putra jaya seperti nya hanya omongan angin belaka,pasalnya pada waktu tersebut Dwi mengatakan apapun bentuk dan alasannya para kios/pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi melebihi harga HET yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Menurut Dwi jika kios/pengecer yang menjual pupuk subsidi melebihi harga HET,maka pihak distributor akan memberikan sangsi pemberhentian sebagai pengecer.
Hal tersebut sungguh sebagai kata kata angin kosong belaka,pasal nya Dwi yang mengaku staf dari pihak distributor di duga sudah mengetahui bahwa para pengecer menjual pupuk subsidi melebihi harga HET dengan alasan biaya transportasi.
Jum,at 14 Maret 2025 tim media kembali berhasil mengkonfirmasi para petani di desa talang Jawa dan lebung sari.
Menurut jw selaku warga lebung sari mengatakan bahwa dirinya memang membeli pupuk urea seharga Rp. 140.000/sak dan untuk pupuk Ponska Rp. 145.000/sak
Hal serupa juga di katakan oleh AS selaku warga desa talang Jawa bahwa dirinya membeli pupuk urea dan Ponska seharga Rp. 280.000/dua sak masing masing 50 kg.
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang di bawah pengawasan pemerintah,baik TNI ataupun POLRI,di harapkan agar para penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap para pengecer pupuk yang tidak mentaati aturan dari pemerintah.*(red)