Jum. Sep 11th, 2026

Bongkar Dugaan Mark-up Rp21,7 Miliar Proyek Trotoar Sultan Agung, PT Asmi Hidayat Masih Bungkam!

Bandar Lampung

Dugaan penyelewengan spesifikasi teknis dalam proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung senilai Rp21,7 miliar kian menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh pelaksana kontraktor PT Asmi Hidayat ini mendadak disidak oleh Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada Rabu (9/9/2026).

Sidak digelar menyusul maraknya pemberitaan media serta laporan pengaduan resmi dari LSM MAJAS beberapa hari lalu. Dalam peninjauan lapangan yang berfungsi sebagai tindak lanjut pengawasan anggaran tersebut, tim menemukan sejumlah dugaan cacat material hingga pengurangan volume dan spesifikasi teknis pengerjaan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengungkapkan temuan mengejutkan di lokasi. Tim sidak menemukan indikasi penggunaan material bekas hingga pangkas ukuran besi Hermes (behel).

“Dalam peninjauan langsung di lokasi pengerjaan, kenyataannya terdapat beberapa material yang memang tidak sesuai spesifikasi. Kami meminta Dinas PU Kota Bandar Lampung agar segera mengevaluasi pengerjaan agar disesuaikan dengan spesifikasi,” ujar Agus tegas di lokasi pengerjaan.

Tak hanya evaluasi, Ketua Komisi III juga mendesak agar pasangan bangunan maupun material yang terpasang tanpa standar spesifikasi segera dibongkar.

“Tentunya kami minta pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi untuk segera dilakukan pembongkaran,” tambah Agus.

Di tempat yang sama, Kabid PU Kota Bandar Lampung, Rayu Wiranegara, menyampaikan bahwa evaluasi internal tengah berjalan. Pihak Dinas PU mengklaim telah menegur dan meminta kontraktor pelaksana melakukan perbaikan.

“Sudah kami minta untuk diperbaiki, sementara diperbaiki penguatannya walaupun masih menggunakan besi yang lama,” kata Rayu.

Mengenai dugaan pemangkasan ukuran diameter besi terpasang yang terukur digital hanya 6,9 mm–7,1 mm—padahal standar rencana awal adalah besi 10 cash—Rayu menegaskan hal tersebut adalah kekeliruan fatal.

“Semua harus sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak boleh dikurangi. Besi yang harus dipasang adalah besi 10 cash sesuai volume pada RAB yang ada,” tegasnya.

Sebagai informasi, proyek Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung Way Halim ini didanai melalui APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp21.771.530.000,00. Sebelumnya, pada Senin (25/8/2026), hasil investigasi digital mengindikasikan adanya dugaan pengurangan volume fisik.

Minimnya transparansi dan pengawasan teknis dalam proyek bernilai puluhan miliar ini memicu tanyaan besar publik terkait integritas dan pengawasan Dinas PUPR Bandar Lampung. Secara aturan hukum, pengerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis mengindikasikan pelanggaran administrasi hingga potensi kerugian negara.

Berdasarkan Pasal 77 huruf (d) Perpres No. 16 Tahun 2018, penyedia jasa yang gagal melaksanakan pengerjaan sesuai spesifikasi dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak secara sepihak.

Selain itu, Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan kewajiban pelaksana untuk menjaga standar mutu teknis. Kelalaian pada tahap dasar konstruksi berpotensi memicu kerusakan dini serta merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana PT Asmi Hidayat masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi. Awak media bersama Lembaga masyarakat akan terus mengawal pengerjaan proyek ini hingga tuntas.*(Tim)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *