Pesawaran jejakkriminalnews.com,- penambangan mas ilegal yang terjadi di desa gunung Rejo kecamatan way ratai kabupaten pesawaran di duga menggunakan merkuri yang dapat membawa dampak yang sangat buruk pada berbagai sektor,karena limbah merkuri tidak hanya dapat mencemari sunga tetapi juga bahan makanan,hewan ternak hingga udara yang sangat berbahaya untuk kesehatan manusia.
Belum banyak yang memahami bahwa merkuri tersebut sangat berbahaya dan penggunaan tambang emas mencapai lebih dari 50 % yang di butuhkan.
Masyarakat yang berada di area pertambangan emas lebih cepat mendapatkan dampak negatifnya.karena pelepasan senyawa tersebut paling cepat melalui udara,tanah dan serta air.dan akan mengakibatkan berbagai kesehatan bagi kelangsungan hidup populasi kehidupan manusia dan hewan.
Penambangan emas ilegal di desa gunung Rejo kecamatan way ratai terus menerus berlangsung,kegiatan tambang emas ini sudah bertahun-tahun di kerjakan tanpa ada penertipan dari pihak pemerintah kabupaten pesawaran atau pun pemerintah provinsi lampung
Pertambangan tersebut di duga ada warga sipil, kepala desa hingga oknum penegak hukum yang didua terlibat dalam aktivitas ilegal itu.
Berapa warga desa Gunung Rejo mengatakan kepada media sabtu 12/10/2024 bahwa pertambangan emas tanpa izin tersebut telah lama terjadi dan sangat merusak lingkungan baik hutan ataupun sungai,air sungai mengalami kekeruhan akibat aktivitas tambang ilegal itu.
Menurut keterangan AD salah satu warga, limbah dari tambang emas ilegal, prosesnya dihancurkan terlebih dahulu kemudian setelah itu mereka membuangnya ke aliran sungai atau kali.
“,warga harus membuat sumur,karena aliran sungai tercemar akibat tambang emas,padahal sebelumnya kami warga sini selalu menggunakan aliran sungai untuk kehidupan sehari hari,” terang AD kepada awak media Sabtu 12/10/2024.
Dari keterangan yang di dapat dari beberapa informasi dari warga,tim media mencoba menelusuri siapa pemilik dari kegiatan pertambangan tersebut,terlihat ada warga sipil yang yang berinisial YL.
Di duga sebagai pemilik tambang emas ilegal YL dengan sengaja membuang limbah tambang emas tersebut aliran sungai yang berada di sekitar area pertambangan.
Di tempat terpisah ketua lembaga aliansi Indonesia AHMAD YANI TAJIR mengatakan bahwa limbah B3 yang sengaja di buang bukan pada tempat nya jelas melanggar hukum yang berlaku.
Berdasarkan undang undang nomor 32 tahun 2009 Pasal 1 angka 24 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa dumping atau pembuangan yaitu kegiatan membuang, menempatkan dan/atau memasuk kan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memasukan merkuri tersebut ke alam antara lain ke dalam air, tanah maupun udara dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan alam serta lingkungan Hidup.
Sedangkan setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum tanpa memiliki izin usaha pertambangan umum, seperti tambang emas ilegal diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000.(lima puluh juta rupiah)
AHMAD YANI TAJIR juga menyampaikan kepada media bahwa pihak nya secepatnya akan membuat surat laporan kepada pihak yang berkompeten.
,”jika memang benar di desa gunung Rejo kecamatan way ratai ada pertambangan ilegal,kami aliansi Indonesia akan berkordinasi dengan lembaga aliansi pusat,serta akan membuat surat laporan ke aparat penegak hukum,baik Polda Lampung dan juga kejaksaan tinggi Lampung serta DPRD baik kabupaten ataupun provinsi,” tegas nya.*(Red)