Lampung Selatan jejakkriminalnews.com,- Diduga kuat Tanda tangan Ketua BPD Banjarsari , Kecamatan Way sulan, kabupaten Lampung Selatan, di Palsukan Oleh oknum tidak bertanggung jawab Guna pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (APBDes tahun 2024).
Dalam Aturan Semestinya Pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di kerjakan bersama antara pemerintah desa dan Badan Permusyawatan Desa (BPD).
Ketua BPD Akhirnya Bersama – sama dengan Anggota mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat Banjarsari Guna Memperjelas isu tersebut, Ketua BPD Banjarsari Ahir nya membuat pernyataan bahwa tanda tangan tersebut bukan lah tanda tangan nya, pernyataan ketua BPD pun di tuang kan dalam surat bermaterai pada hari Senin 10/02/2025.
Saat awak media mencoba menelusuri ke tengah – tengah Masyarakat banjarsari, membenarkan ada nya perselisihan Antara ketua BPD dengan kepala desa terkait tanda tangan ketua yang telah di palsu kan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Awak media pun mencoba mengalihkan informasi kepada kepala desa Banjarsari melalui via telpon,” itu cuma miskomunikasi aja mas, dan sudah selesai tadi di balai desa sudah di bicara kan bersama dengan yang bersangkutan”
Sementara itu Holik selaku kepala desa Banjar sari saat di konfirmasi oleh media jejakkriminalnews.com Sabtu 15/02/2025 mengatakan bahwa hal tersebut hanya mis komunikasi dan sudah di selesaikan secara gamblang.
“,semua itu tidak lah benar,itu hanya mis komunikasi,dan sudah di selesaikan secara gamblang,”elak nya.
Sungguh tidak masuk di akal sehat,apa yang di jawab oleh Holik selaku kepala desa,karena mis komunikasi adalah salah bicara atau salah persepsi,sedangkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut adalah bukti pisik yang tertera di APBDes Banjar sari pada tahun 2024.
Jika terbukti tanda tangan ketua BPD di Palsukan maka pelaku dapat di jerat dengan undang – undang pidana,
Pemalsuan tanda tangan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menerbitkan hak, perjanjian, kewajiban, atau pembebasan utang. Unsur-unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP ,Membuat surat palsu atau memalsukan surat
Menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat palsu seolah-olah asli
Surat palsu yang digunakan dapat mendatangkan kerugian
Ancaman pidana
Pelaku pemalsuan tanda tangan dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.*(Red)