Lampung Selatan jejakkriminalnews.com,-Korban pencabulan Anak di bawah Umur mendapat perhatian khusus dari Tim Reaksi cepat Perlindungan Perempuan dan anak propinsi Lampung, serta mendapatkan Bantuan Hukum Secara gratis dari Tim Hukum yang peduli akan Perlindungan Perempuan dan Anak, WAHYU WIDIYATMOKO S.H.,M.H,CPM.
RIKI ANSHORI S.H.,M.H
GUSTI RAMANDA RAHMAN.S.H.
GRESYAMANDA JULIA PUTRI. S.H.
ARISANDI.S.H.
Saat di temui Awak media WAHYU WIDIYATMOKO S.H.,M.H,CPM. selaku kuasa hukum menjelaskan kepada awak media, Siap Mendampingi Korban hingga Terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, karna terduga pelaku adalah guru maka agar tidak terulang di kemudian hari, kami akan minta kepada hakim agar terduga pelaku di beri hukuman kebiri kimia.”tegasnya”
WAHYU WIDIYATMOKO S.H.,M.H, CPM
Juga Mengecam keras tindakan terduga pelaku, kejahatan yang di lakukan adalah perbuatan keji, ia berharap terduga pelaku segera mengakui apa yang dilakukannya, terhadap anak didik nya itu sudah di luar batas dan sebagai orang yang terdidik mau mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keterangan Orang tua korban bahwa bahwa Putrinya sudah menjalani visum dokter spesialis di rumah sakit Bhayangkara guna melengkapi alat bukti, sementara pakaian korban dan keterangan saksi sudah di serahkan semua kepada pihak yang berwajib.
Perkara yang menimpa buah hati pasangan suami istri ini pun sudah di lapor kan ke Polsek Merbau Mataram,
“Orang tua mana mas yang mau buah hati nya di perlakukan seperti itu, kami hanya minta keadilan, dan jangan sampai ada korban berikutnya, kalau kami tidak mau buka suara, kami khawatir oknum guru tersebut akan memperlakukan perbuatan yang sama dengan anak – anak lain nya, kalau soal aib dan malu, ini bukan aib kami tapi kami adalah korban, dan beserta harapan kami pemerintah dapat menyediakan fasilitas untuk pemulihan terhadap anak kami, anak kami masih kecil, masih harus sekolah guna menggapai cita – citanya, kami pun minta kepada penegak hukum terduga pelaku siapa pun orang harus di hukum kebiri,”
Ucap orang tua korban yang meluap kan emosi nya.
“Kalau gak saya halangi mas, bapak anak – anak begitu denger cerita ini, langsung mau mencari terduga pelaku, sampai kami harus bertengkar suami istri, begitu tenang bapak anak – anak langsung kami bawa ke orang tua kami untuk menenangkan diri, dan kami pun di saran kan agar mengambil langkah hukum” ucap ibu korban.
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan masalah serius yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Hukum pidana di Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Dalam konteks anak-anak, pelecehan seksual dapat terjadi baik di lingkungan keluarga maupun di luar keluarga.
Pelaku sering kali adalah orang-orang yang dikenal oleh korban, seperti anggota keluarga, teman, atau orang dewasa yang dipercaya.
Pasal Hukum Terkait Pelecehan Seksual Anak
Di Indonesia, terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pelecehan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur:
Pasal 289 KUHP
Pasal ini mengatur tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan. Pelaku yang terbukti melakukan pencabulan terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual.
Pasal 290 KUHP
Pasal ini menegaskan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun. Ini adalah langkah untuk melindungi anak-anak dari tindakan asusila.
Pasal 291 KUHP
Jika tindakan pelecehan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun. Jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga lima belas tahun.
Pasal 293 KUHP
Pelaku yang menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul dapat dihukum penjara hingga lima tahun. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan dalam batas waktu tertentu.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU TPKS memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban pelecehan seksual, termasuk anak-anak. Undang-undang ini memperkuat ketentuan dalam KUHP dan menyediakan mekanisme untuk penanganan kasus pelecehan seksual secara lebih efektif.
- Perlindungan Korban
Selain menghukum pelaku, hukum juga memberikan perhatian pada perlindungan korban. Anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual berhak mendapatkan rehabilitasi psikologis dan dukungan sosial untuk membantu mereka pulih dari trauma.*(red)