KATIBUNG, LAMPUNG SELATAN –Diduga.!!Kejelasan administrasi dan legalitas lahan milik PT Lintang Persada Enerji (LPE) yang berlokasi di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi, sementara masih terdapat sejumlah hal terkait dokumen alas hak tanah yang dipertanyakan oleh pemerintah desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, persoalan tersebut mencuat setelah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pardasuka, Abdullah Saputra. Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa masih terdapat hal yang perlu diperjelas terkait komitmen status dan administrasi lahan perusahaan tersebut,
Kamis,(5/11/2026).
“Kades Pardasuka, Abdullah Saputra menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, luas lahan yang tercatat sebagai hak milik PT LPE sekitar 1.2000 meter persegi yang sudah ayah milik perusahaan tersebut.
Namun, terdapat informasi mengenai luasan lahan yang mencapai sekitar 5.6000 meter persegi, yang perlu dicermati lebih lanjut, termasuk kejelasan batas dan dasar kepemilikannya, pertanyaannya? lahan kelebihan dari 12000 dari mana dan punya siapa? Sedangkan saya selaku kepala desa belum pernah merasa menanda tangani alas hak lahan tersebut, kok sudah diterbitkan sertifikat,”ujar kades pada media.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya belum merasa pernah menandatangani dokumen alas hak atas lahan yang dipersoalkan tersebut,”tegasnya.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap adanya penjelasan terbuka mengenai asal-usul tanah, batas kepemilikan, serta proses administrasi hingga lahan tersebut dapat memiliki sertifikat.
Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana proses penerbitan dokumen kepemilikan tanah dapat berlangsung apabila masih terdapat hal-hal yang menurut pemerintah desa belum pernah diklarifikasi atau ditandatangani.
Atas dasar aspirasi masyarakat dan hasil musyawarah forum desa, muncul permintaan agar seluruh kegiatan yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan administrasi dan kesepahaman bersama.
Aspirasi tersebut diharapkan menjadi perhatian semua pihak, sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Masyarakat berharap pihak PT Lintang Persada Enerji dapat memberikan klarifikasi secara terbuka, termasuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan kepemilikan lahan. Pemerintah desa, perusahaan, serta instansi terkait diharapkan dapat duduk bersama untuk mencari titik terang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Lintang Persada Enerji maupun instansi pertanahan terkait masih perlu dimintakan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Catatan penting sebelum diterbitkan
Ada beberapa hal yang perlu dipastikan agar rilis ini kuat secara jurnalistik dan tidak menimbulkan persoalan hukum:
Angka luas lahan: Naskah awal menyebut 12000 meter persegi dan 5.6000 meter persegi.
Mohon pastikan apakah 5.6000 meter persegi merupakan luas lahan yang dipersoalkan atau luas keseluruhan lahan.
Dokumen lingkungan: Perlu dipastikan apakah yang belum ditandatangani kepala desa adalah dokumen persetujuan lingkungan, surat keterangan, atau dokumen alas hak tanah. Ketiganya berbeda.
Penghentian kegiatan: Pastikan hasil musyawarah desa memang menghasilkan keputusan atau rekomendasi tertulis untuk meminta penghentian sementara kegiatan.
Konfirmasi perusahaan: Sebaiknya pihak PT LPE diberikan kesempatan menjawab agar berita semakin berimbang. (Red).
“Redaksi Media Online: IdealisKaryaFaktual.id
Berkomitmen Memberikan fakta, jernih, Cepat, Akurat dan terpercaya Serta Berimbang.
“Sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999
Redaksi IdealisKaryaFaktual.id
Siap Membuka Ruang Hak Jawab.
“Mengungkap Berita di Balik Fakta”

