LAMPUNG TIMUR – JEJAKKRIMINALNEWS.COM – Dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi di SPBU 24.341.105 Margo Toto, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan dokumen Lidik dan Pulbaket Polda Lampung tertanggal 27 Agustus 2026 yang diterima redaksi, terdapat dugaan pengisian Solar melalui jalur belakang SPBU menggunakan kendaraan truk yang dimodifikasi sebagai penampung BBM dengan kapasitas diperkirakan mencapai 1.000 hingga 2.000 liter.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan dugaan aktivitas pengisian berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara itu, pengawas SPBU bernama Aji sebelumnya mengakui pernah dimintai keterangan dan menyebut Pertamina telah memberikan teguran serta menyegel satu nozel.
Namun, publik mempertanyakan apakah tindakan tersebut sudah mencakup seluruh dugaan penyimpangan, termasuk keberadaan instalasi selang di bagian belakang SPBU yang disebut telah dilepas.
Jejakkriminalnews.com mendesak Kapolda Lampung, Ditreskrimsus Polda Lampung, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Pemeriksaan perlu mencakup riwayat distribusi, transaksi Solar subsidi, instalasi di belakang SPBU, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum dan sanksi tegas harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap hak penyaluran Solar subsidi.
Jangan sampai persoalan ini berhenti pada penyegelan satu nozel dan teguran administratif. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut aparat dan Pertamina.
Jejakkriminalnews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik serta pengelola SPBU, Polda Lampung, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas.
JEJAKKRIMINALNEWS.COM – Mengawal transparansi, menguji fakta, dan menyuarakan kepentingan publik.

