LAMPUNG SELATAN,-proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas di SMAN 1 Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.425.496.000,-, kembali menuai sorotan tajam. Proyek berjangka waktu 120 hari kalender sejak 10 Agustus 2026 ini diduga kuat menyimpang dari aturan swakelola dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan investigasi di lapangan, proyek pembangunan fisik yang meliputi Ruang Kelas Baru (RKB), Ruang UKS, Kantin, hingga rehabilitasi Rumah Ibadah (Mushola) ini seharusnya dikelola dan dikerjakan langsung oleh Panitia Pembangunan Sekolah dan Pihak (P2SP) bersama pihak sekolah.
Namun, fakta di lokasi justru menunjukkan adanya penyimpangan serius:
1. Proyek Swakelola Diborongkan ke Pihak Luar Kabupaten (Lintas Wilayah) Pekerjaan fisik terindikasi kuat dialihkan dan diborongkan kepada pihak luar bernama Badrun, yang berasal dari Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Menjadi pertanyaan besar mengapa proyek di Kabupaten Lampung Selatan ini bisa dikerjakan oleh pihak pemborong dari kabupaten lain. Selain itu, ditemukan pula pemborong lain yang juga berasal dari luar kabupaten yang turut mengerjakan bagian rehabilitasi mushola. Praktik pengalihan proyek swakelola ini jelas melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait larangan pengalihan total pekerjaan swakelola, serta berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.
2. Pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Para pekerja di lapangan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan standar keselamatan kerja serta spesifikasi teknis (seperti K225). Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan penerapan standar K3 demi perlindungan tenaga kerja.
Sesuai ketentuan, dana bantuan semestinya disalurkan langsung dari Kemendikdasmen ke rekening sekolah, di mana Kepala Sekolah bersama P2SP menyusun RAB secara rinci, menggunakannya secara transparan, serta wajib melaporkan pertanggungjawabannya secara akuntabel kepada pemerintah dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Tanjung Sari, Mei Linawati, S.Pd., M.M., belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemborongan proyek kepada pihak luar daerah dan pengabaian aturan K3 tersebut. Aparat penegak hukum dan instansi berwenang didesak segera turun tangan melakukan audit mendalam terhadap pelaksanaan proyek ini.
Catatan Redaksi
Proyek pemerintah sejatinya hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat,Bila kondisi seperti ini dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap tata kelola pembangunan di daerah.Media akan terus memantau perkembangan proyek ini hingga tuntas.*(Zepran)

