Sab. Nov 7th, 2026

GERAK CEPAT! TEAM MACAN BUKIT POLSEK ILIR BARAT I BERHASIL RINGKUS DUA TERDUGA PELAKU CURANMOR DI PALEMBANG

PALEMBANG – Gerak cepat jajaran Polsek Ilir Barat I, Polrestabes Palembang, melalui Team Macan Bukit membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik seorang karyawan Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Bermula ketika korban bernama Adit datang ke tempat kerjanya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna silver.

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di area parkir karyawan RS Siti Khodijah, kemudian masuk untuk menjalankan aktivitas pekerjaan.

Namun, tak berselang lama, saat korban keluar untuk mengambil rokok yang tertinggal di sepeda motornya, ia mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar area parkir, tetapi sepeda motornya tidak ditemukan. Merasa menjadi korban pencurian, Adit kemudian memeriksa rekaman CCTV rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat kendaraan miliknya diduga telah dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Beat tahun 2024 warna silver dengan nomor polisi BG 6352 AEW. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi, bersama Team Macan Bukit bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kedua terduga pelaku diketahui bernama Firdaus, warga Jalan Ogan, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, dan Muhammad Ali, warga Jalan TPH Sopian Kenawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
2. Satu buah jaket ojek online.
3. Satu buah celana panjang berbahan jeans.
4. Satu buah helm warna hitam.
5. Satu buah masker warna hijau.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Ilir Barat I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama sejumlah saksi. Keduanya selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses hukum dalam perkara tersebut.

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda saat memarkirkan kendaraan.

Langkah sederhana tersebut diharapkan dapat meminimalisasi peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus pengingat bahwa kewaspadaan dan kerja sama masyarakat dengan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.

Memet

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *