Kam. Sep 3rd, 2026

Kades Hara Banjar Manis Ditahan Kejari Lampung Selatan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp706 Juta

LAMPUNG SELATAN — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menahan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, berinisial SR (53). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

 

SR ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Selatan. Setelah penetapan tersangka, SR langsung ditahan selama 20 hari.

 

Kejari Lampung Selatan menyebut total anggaran APBDes yang dikelola selama tiga tahun tersebut mencapai Rp4.030.675.399.

 

Dari hasil pemeriksaan, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp706.030.655. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

 

22 Saksi Diperiksa

 

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan telah memeriksa 22 orang saksi dalam perkara tersebut.

 

Selain itu, penyidik juga menyita 209 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Hara Banjar Manis.

 

Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, kejaksaan menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan SR sebagai tersangka.

 

Ditahan di Lapas Kalianda

 

SR kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.

 

Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 22 September 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.8.11/Fd.2/09/2026.

 

Warga Minta Uang Negara Dipulihkan

 

Penahanan tersebut mendapat apresiasi dari warga Desa Hara Banjar Manis yang sebelumnya melaporkan dugaan pengelolaan keuangan desa.

 

Warga meminta proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Mereka juga berharap kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum.

 

“Ini baru awal. Kami berharap proses hukum berjalan sampai tuntas. Kalau terbukti bersalah, kami meminta hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kerugian negara dipulihkan,” ujar perwakilan warga.

 

Warga juga menyatakan akan mengawal proses perkara tersebut hingga persidangan.

 

Terancam Hukuman Penjara

 

Dalam perkara ini, SR disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

SR juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

 

Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui tahapan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

SR masih berstatus tersangka. Bersalah atau tidaknya akan ditentukan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (B’Ky)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *