Sen. Mei 19th, 2025

Wakornas TRCPPA meradang empat bulan dilaporkan belum diproses oleh Polres Bogor. Pelaku penganiayaan anak masih berkeliaran di luar.

Jejakkeiminalnews.com-Maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia satu tahun terakhir,telah mendapat atensi dari beberapa kalangan, khususnya kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang – orang dewasa.

Diantaranya empat orang anak diduga mengalami penganiayaan berat oleh puluhan preman berbadan gempal, diduga bernama Mus dkk, pada 16 Desember 2024 lalu, di Kampung Ciburial Citra, Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa mengenaskan yang dialami oleh Rusandi (17 tahun) dan 3 rekannya itu telah dilaporkan ke Polres Bogor kesesokan harinya, 17 Desember 2024.

Kasus yang ditangani oleh unit PPA polres kabupaten Bogor, namun informasi yang didapat hingga kini keluarga korban sebagai pelapor belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekali pun

Hal ini mendapat perhatian serius Wakil Koordinator Nasional (Wakornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Muhammad Gufron.

Sudah lebih dari empat bulan sejak dilaporkan kasus ini, tapi belum diproses oleh Polres Bogor. Para pelaku penganiayaan masih berkeliaran di luar, belum ditangkap

Peristiwa penganiayaan bermula dari adanya dugaan kenakalan remaja, yakni R (17) dan ketiga kawannya dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan seusia mereka. Menurut cerita Nenek Simamora, keempat cucunya itu diajak oleh seorang wanita ke sebuah rumah kosong.

Di tempat itu, cewek yang kita inisialkan saja sebagai Bunga ini mengajak keempatnya meminum ciu (sejenis minuman alkohol) yang sudah disediakan sebelumnya oleh Bunga. Kejadian selanjutnya, diduga terjadi pelecehan seksual terhadap Bunga oleh keempat anak lelaki tersebut.

Kejadian ini memicu kemarahan orang tua dan keluarga besar si Bunga, yang akhirnya mendatangi keempat anak itu dan menganiaya mereka secara brutal dan beramai-ramai. Atas peristiwa tersebut, kedua belah pihak, orang tua Bunga dan orang tua R saling membuat laporan polisi ke Polres Bogor.

TRCPPA mendesak Kepolisian polres kabupaten Bogor agar kedua laporan polisi dari kedua pihak diproses hukum secara profesional. Namun informasi yang didapat TRCPPA, laporan orang tua Bunga diproses dengan cepat, keempat anak-anak itu langsung ditangkap dan ditahan, sudah hampir 4 bulan.
Sedang dugaan kekerasan fisik terhadap 4 anak anak ini tidak/belum dilakukan
Terkait hal tersebut pria yang kerap disapa Kak Gufron inimengatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan proses hukum yang dijalani keempat anak tersebut. Tetapi dia sangat menyesalkan, Polres Bogor tidak memproses hukum laporan penganiayaan berat yang dialami dan telah dilaporkan oleh para korban penganiayaan.

“Jika pelecehan itu benar terjadi, maka keempat anak-anak itu harus diproses hukum. Selanjutnya adalah kewajiban bagi aparat penegak hukum Unit PPA polres kabupaten Bogor untuk belaku sama terhadap laporan penganiayaan berat yang dialami keempat anak ini.

Kak Gufron menyampaikan kekesalannya dan mengecam keras oknum penyidik yang diduga tidak memproses peristiwa kekerasan terhadap anak ataupun orang dewasa yang tega melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

“Kejadian demi kejadian kekerasan terhadap anak diantaranya yang dialami 4 anak di kabupaten Bogor ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, dan tindakan keji terhadap anak, ini masuk dalam “extra ordinary crime” (kejahatan luar biasa),” tutur Kak Gufron.

Ia berharap, kasus ini tidak dipolitisasi untuk kepentingan oknum tertentu dengan mempersulit korban agar kasusnya tidak jalan bahkan cenderung dikriminalisasi sehingga pada beberapa kasus anak dari status korban dikriminalisasi menjadi pelaku.

“Kasus anak di Bogor ini butuhk penanganannya,” dan TRCPPA mendesak direktorat PPA dan TPPO Bareskrim mabes polri , Kapolda Jawa Barat serta segenap Stake holder perlindungan anak segera memberi asistensi dan atensi agar seluruh APH di Indonesia selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak, sehingga peristiwa ini menjadi terang benderang, jangan sampai ada slogan yg kerap muncul di masyarakat kita “No viral No justice” setelah menjadi perhatian khalayak ramai baru mau ditangani secara serius. tutup Kak Gufron.

,*(gupron)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *