jejakkriminalnews.com Lampung Selatan – Lampung Berdasarkan Tanda Bukti Laporan nomor : TBL/B-87/I2025/SPKT/SEK Jati agung /Res Lamsel /Polda Lampung, pada 27 Januari 2025 dengan pelapor Ira Marisa beralamat dusun Tri rejo, desa Sinar Rejeki rt.004 /rw.001 Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung Selatan terhadap perkara persetubuhan anak dibawah umur dengan korban berinisial AM dan terlapor Yuda Prasetyo laporan diterima oleh Aiptu Hartono.
Kejadian pada bulan oktober 2024 sekitar pukul 20.30 wib depan ladang Darsono beralamatkan dusun Tri rejo desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung Selatan, terlapor Yuda Prasetyo dan AM yang merupakan keponakan terlapor pulang mengantarkan pesanan ayam geprek dan diperjalanan persetubuhan itu terjadi.
Pada 10 maret 2025 pelapor mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari polsek Jati Agung dengan nomor : Sp.Lidik / 03/I / 2025 Reskrim dengan penyidik Inspektur Polisi Satu Rudy Prawira, SH.MH dan penyidik pembantu AIPTU Abdul Rahman .
Karena Proses laporan yang hampir 3 bulan namun terlapor tidak pernah dipanggil untuk BAP maka pelapor melakukan konsultasi 15/04/2025 ke WASIDIK POLDA LAMPUNG, terkait laporan ke Polsek Jati Agung. Namun sampai hari ini laporan tersebut tidak terproses dan terlapor belum dipanggil untuk pemeriksaan. Pelapor Ira Marisa melakukan komunikasi konsultasi kembali dengan WASIDIK POLDA LAMPUNG melalui nomor whatsapp pengaduan dan mendapatkan jawaban telah ditindaklanjuti dengan melaksanakan asistensi kepada penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan pada hari rabu tanggal 23 april 2025 dikarenakan tanggal 22 april 2025 pelapor menghubungi penyidik pembantu AIPTU Abdul Rahman tidak mendapat jawaban yang pasti kapan terlapor Yuda Prasetyo akan diperiksa bahkan tanggal 25 dan 26 april 2025 juga terlapor menghubungi penyidik pembantu AIPTU Abdul Rahman namun kepastian kapan terlapor akan diperiksa.
Pelapor Ira Marisa merasakan mirisnya sebagai korban yang melakukan pelaporan ke polsek Jati Agung namun berbulan bulan kaus ini tidak terproses dengan cepat dan berharap kasus ini dapat segera ditangani karena terlapor yang masih dengan bebasnya berkeliaran namun sampai saat ini belum dilakukan pemanggilan oleh Polsek jati Agung .
Pemerhati sosial Eddy Saputra Sitorus, ST (Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Jati Agung) menanggapi hal tersebut agar kiranya Polsek Jati Agung segera melakukan pelimpahan berkas ke Polres Lampung Selatan karena Keterbatasan unit PPA sehingga tidak menimbulkan opini yang berkembang terhadap lambatnya proses penanganan laporan ini terhadap evaluasi kinerja Kepolisian Sektor Jati agung 26/04/2025 kepada awak media. (Tim)