Sen. Jan 20th, 2025

Masyarakat Desa Way Huwi Datangi Tokoh Lampung Di LGK, Simak Permasalahannya

 

Puluhan warga masyarakat Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi tokoh Lampung Dr Hi Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., di Lamban Gedung Kuning (LGK), di jalan Pangeran Suhaimi, Sukarame, Bandar Lampung, Jum’at (03/01/2025) malam.

Adapun maksud dan tujuan puluhan warga masyarakat Desa Way Huwi mendatangi rumah kediaman Kapolda Lampung 2016 itu untuk meminta bantuan dan dukungan dari Dang Ike Edwin terkait tanah yang menjadi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) berupa tanah Kuburan dan lapangan sepak bola yang ada di Desa Way Huwi yang dikuasai dan diambil alih oleh PT Budi Tata Semesta (PT.BTS) yang merupakan anak perusahaan CV Bumi Waras.

Menurut beberapa warga masyarakat Desa Way Huwi yang disampaikan kepada tokoh Lampung tersebut bahwa, Fasum dan Fasos tersebut sudah ada sejak tahun 1968.

“Tanah kuburan dan lapangan bola itu sudah ada sejak tahun 1968 yang lalu dan digunakan oleh masyarakat Desa Way Huwi tanpa terputus hingga saat sebelum lokasi tersebut dipagar oleh pihak PT BTS beberapa bulan yang lalu,” terang warga.

Warga pun menceritakan riwayat tanah kuburan dan lapangan olahraga yang merupakan Fasos dan Fasum sehingga di klaim oleh pihak PT BTS kepada Dang Ike sapaan akrab jenderal polisi purnawirawan yang mendapatkan berbagai penghargaan atas prestasinya selama bertugas di Institusi Polri tersebut.

“Awalnya diketahui bahwa BPN Lampung Selatan mengeluarkan Peta situasi Tanah Way Huwi/Jatimulyo berdasarkan SK BPN Lampung Selatan nomor:400/KPLS.72/IL/96 Tanggal 10 April 1996,” jelas warga.

Selanjutnya, “Pada tanggal 3 Mei 1996, Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan, mengeluarkan Peta Petunjuk Lokasi sebagai Lampiran SK ijin Lokasi yang di mohonkan oleh PT BTS dengan nomor : 400/KPLS.79/IL/1996 tanggal 3 Mei 1996, dan lokasi fasum serta Fasos tersebut diluar peta petunjuk lokasi tersebut,” tutur warga.

Lebih lanjut warga mengungkapkan, “Kemudian setelah itu tiba-tiba pada bulan Agustus tahun 1996, keluarlah sertifikat HGB PT BTS yang dalam peta nya Fasos dan Fasum tersebut masuk dalam HGB PT BTS. Padahal sudah jelas sebelumnya dalam peta petunjuk lokasi tanah kuburan dan lapangan olahraga itu telah dikeluarkan oleh pemerintah karena merupakan Fasos dan Fasum,” ungkap warga.

Lebih jauh warga menceritakan kepada Dang Ike bahwa, tanah seluas lebih kurang lebih 350 Hektar yang ada HGB nya tersebut berdasarkan permohonannya akan diperuntukkan untuk pembangunan perumahan (real estate).

“Namun hingga saat ini sudah hampir 30 tahun, karena masa berlaku HGB itu habis pada bulan Agustus 2026, tanah tersebut tidak pernah ada pembangunan perumahan sesuai dengan HGB nya, dan tiba-tiba beberapa bulan yang lalu Fasum berupa lapangan olahraga tersebut dipagar oleh pihak perusahaan,” jelas warga.

Yang lebih parahnya lagi kata warga, kepala Desa Way Hui di laporkan oleh pihak perusahaan ke Polda Lampung dengan tuduhan penyerobotan tanah.

“Dan yang lebih parah serta tidak masuk akal sehat kami sebagai warga Desa Way Huwi, Kades Desa Way Hui Muhammad Yani di laporkan pihak perusahaan ke Polda Lampung dengan tuduhan penyerobotan tanah, padahal pak Kades membangun sarana olahraga tersebut sudah berdasarkan musyawarah dengan masyarakat, dan menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN,” kata warga.

Dengan mendatangi kediaman Dang Ike dan berdiskusi dengannya, warga berharap Purnawirawan Jenderal Polisi yang merupakan salah satu tokoh Lampung itu dapat ikut membantu warga untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang merupakan Fasos dan Fasum tersebut.

“Untuk itu kami menghadap Dang Ike selaku tokoh Lampung dan pernah menjabat kapolda Lampung dengan mendatangi kediaman beliau di LGK ini, berharap Dang Ike bisa membantu warga Desa Way Huwi untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah yang merupakan Fasum dan Fasos itu agar tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutur warga.

Warga juga menjelaskan bahwa perjuangan mereka bersama Kepala Desa Way Huwi sudah banyak.

“Kami warga Desa Way Huwi bersama Kades dan perangkatnya sudah berjuang kesana kemari untuk mempertahankan Tanah tersebut sebagai Fasos dan Fasum, diantaranya melaporkan kepada DPD RI, Pj Gubernur Lampung, DPRD Kabupaten, Bupati Lampung Selatan, Hingga ke Wakil Presiden, dengan harapan Tanah tersebut tetap bisa dipergunakan masyarakat sebagai Fasum dan Fasos.” Tutup Warga.

Ditempatkan yang sama, Dang Ike menyampaikan bahwa dia akan berusaha membantu warga.

“Sebagai tokoh Lampung, saya siap dan akan berusaha mendampingi warga dalam mencari penyelesaian masalah yang dihadapi oleh warga masyarakat,” ujar Dang Ike.

Namun demikian menurut Dang Ike, dirinya terlebih dahulu akan mempelajari permasalahannya berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan oleh warga kepadanya.

“Saya berterimakasih kepada bapak-bapak tokoh masyarakat Desa Way Huwi telah datang ke rumah saya, dan dengan dasar data dan keterangan yang bapak-bapak sampaikan malam ini, masalah ini akan saya pelajari untuk membantu mencari penyelesaian masalah ini,” kata Dang Ike.

Lebih jauh Dang Ike mengungkapkan, berdasarkan UUD 1945 yang menyatakan bahwa, Tanah, Air dan seisinya dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Jadi jika menilik dari bunyi UUD 1945, Tanah, Air dan Seisinya memang dikuasai oleh Negara, namun harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, jadi kalau itu untuk kepentingan masyarakat, Negara harus hadir untuk membela kepentingan masyarakat, diatas kepentingan pribadi atau kelompok,” ucap Dang Ike.

Dia pun mengingat penyelenggara negara agar benar-benar berpihak pada rakyat, jangan berpihak pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Sebagai tokoh Lampung, saya mengingat kepada penyelenggara negara ini, agar benar-benar membela dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak, jangan berpihak pada kepentingan pribadi atau kelompok.” Tutup Dang Ike.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *