Sen. Mei 19th, 2025

Terkesan Tak Profesional Pengacara Riki Ansori,S.H,.M.H Laporkan Kapolsek dan Kanit Ke Bid Propam Polda Lampung

Jejakkriminalnews.com-Kinerja, kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, patut di duga tidak profesional dan tidak transparansi. Penasihat hukum (PH) Riki Ansori,S.H,.M.H laporkan dua polisi ke Bid propam Polda Lampung.

Juliher Sinaga atau yang sering di sapa Hartap ,yang di dampingi pengacara Riki Ansori,S.H,.M.H resmi melaporkan. AKP Aos Kusni Falah Kapolsek, dan AIPDA I Gede Wiranatha Kanit Reskrim kecamatan katibung. Berdasarkan laporan polisi nomor: SPSP2/46/V/2025/Subbagyanduan Bid propam Polda Lampung. Pada hari Jum’at 02 Mei 2025.

Menurut Riki kepada, media ini Sabtu 03 mei 2025 menjelaskan. Laporan kliennya di polsek kecamatan katibung sudah memakan waktu yang sangat lama sudah delapan bulan lebih, dari tanggal 18 agustus 2024 lalu, sampai bulan 04 2025 pelaku tindak pidana penadahan belum juga di tetapkan sebagai tersangka penadahan.

“Sebagai mana di atur dalam pasal 480 KUHP mengatur tindak pidana penadahan, yaitu membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu,”papar Riki.

Lanjut Riki, setiap ada tindak pidana pencurian pasti ada tindak pidanan penadahan dalam kasus ini, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasusnya. Melakukan pemeriksaan terhadap penadah, dan setelah cukup alat bukti pihak penyidik menetapkan tersangka sebagai tindak pidana penadahan.

“Saya minta kepastian hukum, agar klien saya mendapatkan keadilan, sebagai korban pencurian. Jika sudah cukup alat bukti dan unsurnya sudah terpenuhi mengapa masih bertele tele. dalam memberikan kepastian hukum, klien saya minta kepastian hukum bukan janji janji palsu.

Masih dikatakan Riki, Polsek kecamatan katibung. Terkesan melindungi pihak penadah, sebab penadah hanya di periksa satu kali. Seharusnya setelah melakukan penyidikan polsek kecamatan katibung, melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka sebagai tindak pidana penadahan seperti yang tertuang dalam pasal 480 KUHP.

“Di persidangan sangat jelas, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sudah cukup alat bukti. Untuk menetapkan tersangka sebagai tindak pidana penadahan. Di karenakan pelaku tindak pidana pencurian sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan hakim kejaksaan negri kalianda lampung selatan, provinsi lampung telah mempvonis tersangkanya.

Riki meminta pihak, Bid propam Polda, segera memeriksa AKP Aos Kusni Falah Kapolsek, dan AIPDA I Gede Wiranatha Kanit Reskrim Polsek kecamatan katibung.

“Ya saya berharap, agar pihak bid propam polda lampung. Segera periksa kedua polisi yang telah di laporkan terkait ketidak fropesional serta tidak tranparansi dalam menindak lanjuti laporan klien saya, kami percayakan proses hukum berjalan dengan baik di Bid propam polda jadi kita menunggu hasil prosesnya.”terang Riki. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *