Sen. Mei 19th, 2025

KEPALA SEKOLAH SDN NEGARA KEMAKMURAN KECAMATAN HULU SUNGKAI KABUPATEN LAMPUNG UTARA TIDAK MENGINDAH KAN SURAT EDARAN GUBURNUR LAMPUNG..

Lampung Utara -jejek kriminal news com ,-
Sabtu 03 mei 2025 kepala sekolah SDN negara kemakmuran (miswadi)sudah mengangkangi edaran GUBURNUR LAMPUNG yang di larang untuk anak-anak mengada kan perpisahan jalan-jalan
Namun kepala sekolah masih melakukan nya yang akan di laksanakan pada tanggal 02 Juni 2025

Saat awak media konfirmasi kepada salah satu wali murid yang Engan di sebut kan nama nya
“Ia pak kami wali murid di mintai uang 300.000 untuk anak-anak kami jalan-jalan ke pantai kelara”ujar salah satu wali murid.
Disitu pun di sampai kan meski murid nya tidak ikut jalan-jalan tetep harus bayar

Kami tiem awak media konfirmasi kepada kepala sekolah SDN negara kemakmuran mengenai hal yang di sampai kan wali murid
Ia menjawab
“Ia pak kami mau mengada kan jalan-jalan ke pantai kelara”ujar kepala sekolah tersebut

Saat awak media menjelas kan tentang surat edaran gubernur Lampung kepada kepala sekolah ia menjawab bahwa ia tidak tau bahwa ada surat edaran yang seperti itu.

Di sini kan sudah jelas GUBURNUR LAMPUNG sudah mengeluarkan surat edaran bahwa seluruh sekolah tidak di perbolehkan mungut biyaya perpisahan atau wisuda perpisahan atau di sebut lain tidak di jadi kan kegiatan wajib tertuang dalam surat edaran gubernur Lampung no 73 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perpisahan/wisuda peserta didik dalam satuan pendidikan di provinsi Lampung.

Wali murid banyak yang mengeluh kan dalam kegiatan tersebut,karna wali murid menghawatir kan terjadi hal yang tidak di ingin kan karna anak anak masih di usia dini.

Di harap kan kepada dinas terkait atau pun dinas pendidikan segera menindak lanjuti permasalahan yang ada di SDN negara kemakmuran.

Indra Paisal

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *