Jejakkriminalnews.com Palas Bangunan Lamsel. – Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya oknum kepala desa Bangunan Kecamatan Palas, Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila yang di lakukan kepada Pegawai Kesehatan (DS).
Penetapan status tersangka tersebut telah di keluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, pada tanggal 10 Oktober 2024.
Dalam surat bernomor B/ 1782/X/RES.124./2024/Direskrimum, menetapkan kepada Isnaini bin Alm Sasminta sebagai tersangka. Dengan dugaan terjadinya perbuatan cabul sebagaimana di maksud dalam pasal 289 KUHPidana.
Saat ini perkara tersebut dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Sementara itu masyarakat desa bangunan Zulkifli Zen mengatakan, dengan di tetapkannya oknum Kepala Desa sebagai tersangka kasus pelecehan seksual,
menekankan kepada pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan.
Dia meminta oknum kepala desa di non aktifkan sebagai kepala desa, sebab menurut dirinya suatu pemerintahan desa tidak mungkin di pimpin oleh tersangka yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami masyarakat mengharapkan oknum kepala desa segera di non aktifkan sebagai kepala desa, selain mencoreng desa dirinya juga sudah menjadi tersangka, jadi biarkan fokus untuk menghadapi proses hukum,” kata dia, Jum’at ( 8/10/2024).
Sebelum nya oknum Kades Palas Bangunan telah di laporkan oleh DS melaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/334/VIII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, karna melakukan perbuatan tidak senonoh kepada DS, yang saat itu sedang melakukan pelayanan pengobatan herbal di desa Bangunan.
Masyarakat pun sempat melakukan protes dengan melakukan demo di depan kantor desa, agar oknum kades di copot dari jabatannya.