Sel. Sep 29th, 2026

Dugaan Pemerasan Berkedok Penghapusan Berita, Dua Pria Diamankan Polsek Tanjung Bintang

Oplus_131072

LAMPUNG SELATAN, Kepolisian Sektor Tanjung Bintang, didukung tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2026).

 

Kedua pelaku berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban berinisial SA, seorang perangkat desa, menghubungi HB untuk membahas penghapusan sebuah pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman korban, HB datang bersama MA. Keduanya mengaku sebagai wartawan dan menyatakan berita tersebut dapat dihapus dengan syarat korban membayar uang sebesar Rp3,4 juta. Jika tidak dipenuhi, berita akan tetap ditayangkan.

 

Setelah bernegosiasi, kesepakatan tercapai sebesar Rp3 juta. Korban menyerahkan uang tersebut, namun segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Reskrim Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin Ipda Anes, S.H., M.H., bersama tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta.

 

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, menyatakan perkara kini dalam tahap penyidikan.

 

“Kedua pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti telah disita, berkas akan kami lengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kompol Edi.

 

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 dan Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.*(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *