Tanpa Plang dan Tanpa SOP, Proyek Galian Kabel Optik di Jalinsum Katibung Diduga Tidak Kantongi Izin, Bahayakan Pengguna Jalan
Abaikan SOP dan K3, Proyek Penggalian Kabel Optik Diduga Ilegal Sepanjang Jalan Raya Katibung Tuai Sorotan
Lampung Selatan–Penggalian kabel optik Telekomunikasi yang berlokasi di Jln. lintas sumatera Wilayah Tanjungan, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung selatan tanpa plang/Baner informasi (RAB) tanpa Standar operasional prosedur (SOP) serta Diduga Tidak kantongi izin secara resmi (ilegal) di sorot.
Pasalnya, Penggalian kabel optik disepanjang bahu jalan Katibung raya tersebut terpantau, sejumlah pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) rambu-rambu tak terpasang. Sehingga cikal bakal memicu Lakalantas dan membayangkan pengendara umum.

Selain itu, terlebih pelaksanan proyek penggalian kabel optik tersebut terpantau media ini tidak memaparkan plang/Baner informasi Rancangan anggaran biaya (RAB) serta diketahui ukuran kedalaman galian pun hanya berkisar 30cm.
Saat dikonfirmasi wartawan dilokasi, Widi mengaku hanya sebagai pengawas lapangan pelaksanaan, Diakui Widi pemilik Vendor dan/atau pemegang kontrak Proyek penggalian kabel optik provider tersebut adalah Perusahaan Internet Jaringan Ekosistem (IJE)
“Pemilik kontrak pelaksanaan bernama Internet jaringan ekosistem (IJE) ini kerjasama nya langsung ke dinas provinsi Lampung, kami sudah izin Gubernur juga.”ujar Widi.
Namun sayangnya, saat disinggung soal kelengkapan dokumen izin pelaksanaan proyek penggalian kabel optik tersebut iya enggan memperlihatkan, Widi beralasan sedang dalam pembuatan.
“Sedang dibuat tapi belum dikirim Filenya.”ucap Gugup Widi.
Disebutkan Widi, keseluruhan pekerja berjumlah 40 orang yang berasal dari Brebes Jawa Tengah. Terlihat tanpa Alat pelindung diri (APD)
“Sudah saya beritahu ke pekerja, untuk dikenakan Alat pelindung diri (APD) tapi mereka pekerjanya gak mau.”ulas kelitnya Widi.
Untuk diketahui bahwa, Tujuan Utama K3 sangatlah jelas.
-Mencegah kecelakaan kerja
-Menurunkan risiko penyakit akibat kerja
-Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman
-Meningkatkan produktivitas kerja
-Penerapan di Tempat Kerja
-Memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai.
Serta Mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko, Menjaga kebersihan dan keteraturan area kerja.
Selain itu Penting untuk diketahui bahwa, Penggalian tanah atau pemasangan infrastruktur kabel serat optik (fiber optic) tanpa izin resmi di wilayah Lampung dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun, denda maksimal Rp2,5 miliar, serta pembongkaran paksa.
Aktivitas ilegal ini melanggar berlapis undang-undang nasional dan peraturan daerah yang berlaku spesifik di wilayah Provinsi Lampung.
1. Sanksi Pidana berdasarkan Undang-Undang Nasional Pihak kontraktor atau provider yang melakukan penggalian dan pengoperasian jaringan ilegal dapat dijerat oleh hukum pidana nasional berikut:UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (jo. UU Cipta Kerja): Berdasarkan Pasal 47, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tanpa izin resmi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Jika penggalian atau pemasangan memanfaatkan infrastruktur kelistrikan (seperti tiang atau jalur bawah tanah PLN) tanpa izin, dapat dikenai pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.
Pasal 385 KUHP & Perpu No. 51 Tahun 1960: Jika penggalian atau penanaman tiang melintasi atau merusak lahan milik warga tanpa izin tertulis, tindakan ini dikategorikan sebagai penyerobotan lahan yang dapat dilaporkan langsung ke kepolisian setempat (seperti Polresta Bandar Lampung).
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000.
2. Sanksi Administratif dan Peraturan Daerah di Lampung Pemerintah Daerah di Lampung memiliki wewenang penuh untuk melakukan eksekusi langsung terhadap proyek galian kabel optik yang tidak memiliki Rekomendasi Teknis.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak pemilik kontrak (IJE) sebagai pelaksana proyek provider belum dapat dikonfirmasi begitu juga terhadap Dinas provinsi Lampung yang disebut-sebut oleh Widi selaku pengawas lapangan, Belum dapat diminta keterangan secara resmi.
Hak jawab dan klasifikasi masih Dibuka seluas-luasnya, sesuai amanat undang-undang Nomor 40 Tahu 1999 tentang Pers. (FH)
Sumber rilis: Forum pers independen Indonesia Lamsel

