Lampung selatan jejakkriminalnews.com,- Fakta mengejutkan temuan Awak Media Saat melakukan peliputan terkait penjualan Gas Melon (3 Kg) Bahan bakar yang di subsidi oleh Pemerintah, Melalui Kementrian Badan Usaha Milik Negara.
Agen Tabung Gas Melon 3 Kg di wilayah Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, terlihat kosong bahkan bagian halaman depan tampak tak berpenghuni,diduga hanya untuk mengelabuhi Masyarakat sekitar sementara Tabung gas Keluar dan di jual keluar daerah sementara alamat agen Beralamat Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung.
Masyarakat Sekitar Agen Gas Milik PT.Pelita Bumi Santosa, Menjelaskan Kepada Awak Media bahwa Pernah Ada Mobil Truck Masuk Menurunkan Gas hanya foto – foto Lalu Tabung Gas di muat kembali lalu di bawa pergi Entah kemana,”jalan warga sekitar”
Harapan Warga Sekitar kiranya Penegak Hukum Menindak tegas para oknum pelaku yang sering bermain Nakal mengenai Gas 3 Kg yang mana peruntukan nya memenuhi kebutuhan masyarakat kecil, Kami disini Lo mas kalau mau beli gas aja susah, ini ada agen disini tapi hanya Ada bangunan dan plangnya aja.”tegas para warga”
Jika terbukti Agen Milik PT.Pelita Bumi Santosa, Menyalahi aturan tentang penyaluran Bahan Bakar Gas Bersubsidi, Maka Terancam pidana dengan
pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Atau pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp.60 miliar.