Way kanan,-jejek kriminal news.com Lazimnya setiap proyek harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang dikerjakan, apakah pihak rekanan maupun swakelola yang mengerjakan, berapa besar anggaran, dan darimana sumber anggaran yang digunakan.
Namun pengerjaan proyek pembangunan di kampung panca negri kecamatan Umpu semenguk kabupaten way kanan tidak mengikuti aturan.
Proyek yang diketahui akan dibangun ruang gedung aula baru, itu seperti proyek siluman yang tanpa papan informasi
Pantauan langsung tim media dilokasi,Senen 02 Juni 2025 sejumlah pekerja sedang melaksanakan pengerjaan. Meski pekerjaan tersebut sudah sekitar 80% dikerjakan, namun tidak terlihat nya ada papan informasi publik terpasang dilokasi.
Saat di konfirmasi awak media ajni selaku kepala kampung yang di temui di kantor desa nya ia menjawab
“Dana yang di bangun kan sekitar 265.000.000.(dua ratus enam puluh lima juta rupiah)dana ini kita bangun kan dari dana desa”ujar ajni
Seharusnya setiap proyek pemerintah dan dana bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek.
Jika tidak dipatuhi ini merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah..
Kemudian, bila bangunan sudah mulai di kerjakan sudah barang tentu papan informasi harus terpasang, seharusnya papan informasi tersebut di pasang kalaupun sudah ada, Lalu apakah dibenarkan secara aturan bila proyek pemerintah tidak menggunakan papan informasi.
Indra Paisal