Sen. Feb 10th, 2025

Dalam Rangka Penetapan calon Bupati&Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih, DPRD Lamsel Agendakan Rapat Paripurna

jejakkriminalnews.com Kalianda-Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Lampung Selatan telah mengagendakan sidang (rapat) paripurna dalam rangka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang terpilih, pada periode 2025-2030 yaitu pada Hari Kamis 16 Januari 2025 pukul 10.30 WIB sampai selesai bertempat di ruang sidang DPRD Lampung Selatan (Lamsel).

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan hasil Pilkada tanggal 27 November 2024, pasangan Radityo Egi Pratama-Muhammad Syaiful Anwar (Egi-Syaiful) berhasil meng-ungguli kompetitornya yaitu bupati petahana Nanang Ermanto yang berpasangan dengan Antoni Imam (Nanang -Antoni).
Karena Nanang-Antoni tidak mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), di beberapa hari yang lalu.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Selatan mengumumkan pemenang pilkada 2024 yaitu pasangan Radityo Egi Pratama-Muhammad Syaiful Anwar (Egi-Syaiful) dan menyerahkan pengumuman pemenang itu ke DPRD Lampung Selatan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurut Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Selatan Merik Havit, S.H.,M.H, undangan sidang paripurna sudah di kirimkan kepada 50 orang anggota DPRD Lampung Selatan.

“Bukan hanya kepada anggota dewan, undangan juga sudah dikirim ke Forkopimda, OPD dan pihak-pihak yang terkait seperti KPU dan lain-lain,” ujar legislator asal PDIP itu.

Merik menambahkan acara sidang paripurna ada 5 yaitu diawali dengan pembukaan, kemudian pembacaan surat masuk dilanjutkan dengan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lampung Selatan periode 2025-2030, penanda-tanganan berita acara dan terakhir penutup. (Tim/Ki)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *