Sel. Feb 4th, 2025

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Tangkap Polisi Tanjung Bintang.

jejakkriminalnews.com. Tanjung Bintang, Lampung Selatan–Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan.

 

Kedua pelaku ditangkap di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, pada

Senin,18 November 2024. Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan senjata api sebagai barang bukti.

 

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mewakili Kapolres Lampung Selatan menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua pelaku asal Lampung Timur,

 

Kedua pelaku berinisial SA (30), yang bekerja wiraswasta, dan SY (39), seorang petani. Keduanya warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

 

“Para pelaku di tangkap setelah tim kami mengidentifikasi dua pelaku berdasarkan ciri-ciri yang terekam CCTV. Mereka terlihat berboncengan di wilayah Pasar Tanjung Bintang, sesuai dengan target penyelidikan,” kata Kompol Samsari.

 

Dijelaskan Kompol Samsari, pada saat

petugas tim opsnal menangkap sempat

diwarnai aksi kejar-kejaran. Pasalnya salah satu pelaku, SA, mencoba melawan dengan mencabut senjata api dari pinggang.

 

“Kami pun langsung melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku demi mencegah bahaya,” jelasnya, Selasa (19/11/2024)

 

Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu revolver beserta lima butir peluru, satu set kunci letter T, tiga anak kunci, serta pisau garpu. Barang-barang ini diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian.

 

Selain senjata, polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian, beberapa ponsel, masker, helm, dan jaket. Total barang bukti yang diamankan mendukung pengembangan kasus lebih lanjut.

 

Menurut Kapolsek, kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di halaman rumah warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 17 Oktober 2024. Dimana korban melaporkan telah kehilangan motor senilai Rp 15 juta setelah menghadiri acara syukuran.

 

Kini barang bukti dan kedua pelaku telah ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum.

 

“Dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” imbuhnya

 

Kapolsek Tanjung Bintang mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian, tandasnya (ki)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *