LAMPUNG SELATAN,-Penyaluran Bantuan Pangan Beras Bulog di Desa tanjung ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, tercoreng praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang terstruktur dan masif. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya menerima bantuan secara cuma-cuma justru di minta biaya hingga Rp20.000/kpm bahkan setiap kpm di minta juga beras sebanyak 3 kg.
Hasil penelusuran di lapangan pada rabu (14/10/2026) mendapati para KPM yang berhak atas alokasi 3 karung beras dibebani pungutan hingga Rp20.000. dengan dali biaya transportasi
Tidak cuma itu warga setempat mengungkapkan bahwa dalam pengambilan beras di rumah RT selain di minta membayar uang sebesar Rp.20.000 kpm juga harus memberikan beras sebanyak 3 kg kepada pihak RT atau kepala dusun dengan alasan untuk memberi keluarga yang tidak mendapatkan bansos.
Menurut keterangan beberapa warga yang meminta identitas nya di rasahasiakan dan berhasil di wawancara oleh pihak media Rabu 14/10/2026,di dusun umbul pabrik desa tanjung ratu, praktek ilegal ini bukan kejadian pertama, melainkan tindakan berulang yang terus dibiarkan tanpa penindakan.
Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Dusun umbul pabrik atas nama Suwandi, Ia membenarkan adanya penarikan uang dari para penerima bantuan dan menegaskan aksi ini terjadi merata di seluruh dusun di Desa tanjung ratu kecamatan Katibung.
“Penarikan itu tidak hanya terjadi di dusun saya saja, tapi semua dusun melakukan hal yang sama. Nominalnya sebesar Rp.20.000/kpm”tegasnya
“Soal pemotongan 3 kg itu juga benar karena untuk memberi warga yang tidak mendapatkan bantuan bansos”tambah Suwandi Rabu 14/10/2026.
Saat di tanya berapa kpm yang mendapatkan bansos di dusun umbul pabrik Suwandi mengatakan sebanyak 300 kpm lebih yang mendapatkan bansos beras,bayangkan kalau di kali Rp.20.000/kpm lebih dari Rp.6 juta yang di dapat dalam satu kali realisasi bansos dan itu belum di tambahkan 3 kg beras/kpm di kali 300 lebih,dan hasil nya hampir 1 ton beras dalam setiap realisasi.
Pihak berwenang menyatakan bahwa praktik penarikan uang ilegal di lapangan umumnya dilancarkan oleh oknum tingkat desa/lingkungan dengan memanfaatkan berbagai dalih klasik. Beberapa modus operandi yang kerap digunakan antara lain:
• Dalih Uang Lelah: Meminta pungutan dengan alasan sebagai uang lelah atau ongkos bongkar muat bagi petugas lokal.
• Biaya Transportasi Tambahan: Mematok uang dari KPM dengan dalih biaya angkut/pengiriman tambahan dari titik bagi menuju rumah warga.
• Modus Bagi Rata (Pemerataan Ilegal): Membagi rata beras bantuan kepada warga non-penerima, kemudian memungut sejumlah uang pengganti dari warga.
Sesuai regulasi pemerintah dan aturan tegas Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bantuan Pangan Beras Bulog bersifat 100% GRATIS. KPM berhak menerima bantuan secara utuh tanpa ada pemotongan atau pemungutan biaya sepeser pun, baik atas nama sumbangan sukarela, uang transportasi, maupun dalih ongkos bongkar muat.
Segala bentuk penarikan uang dalam penyaluran bantuan sosial ini merupakan tindakan pidana pungli dan pelanggaran hukum berat. Pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan mengusut tuntas dalang di balik perampasan hak rakyat kecil ini.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala desa tanjung ratu kecamatan Katibung.
Media jejak kriminal news.com membuka ruang gak jawab dan klasifikasi bagi pemerintah desa tanjung ratu,pihak penyalur, instansi terkait maupun pihak lain yang berkepentingan.
redaksi akan memuat keterangan yang relevan agar pemberitaan dapat berimbang berimbang.*(Tirta)

