LAMPUNG SELATAN — Dugaan pungutan berkedok sukarela dalam pengambilan bantuan pangan berupa beras di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan.
Pada hari Selasa tanggal 20/10/2026. Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiyansyah, meminta Camat Katibung melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa terkait persoalan tersebut.
Langkah ini menyusul pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp.20.000/kpm di desa tanjung ratu kecamatan Katibung.
Pungutan itu disebut-sebut sebagai biaya operasional pengangkutan, tetapi mekanisme, dasar kesepakatan, serta pertanggung jawaban dananya masih memerlukan kejelasan.
Erdiyansyah menegaskan bahwa ke depan, penyaluran bantuan harus diupayakan agar warga dapat mengambil bantuan secara langsung tanpa melalui perantara yang berpotensi menimbulkan biaya pungutan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi pemerintah desa dan pihak kecamatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat.
Camat Katibung Ditunggu Beri Penjelasan
Sementara itu, media ini masih menunggu klarifikasi dari Camat Katibung mengenai tindak lanjut persoalan tersebut, termasuk hasil rapat bersama para kepala desa dan langkah pembinaan yang akan dilakukan.
Publik membutuhkan penjelasan yang transparan, bukan sekadar imbauan. Hal yang perlu dipastikan antara lain apakah pungutan benar-benar bersifat sukarela, apakah seluruh penerima menyetujuinya tanpa tekanan, serta bagaimana uang yang terkumpul dipertanggungjawabkan.
Bantuan pangan merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok. Karena itu, proses penyalurannya harus mengutamakan kemudahan akses, transparansi, dan perlindungan hak penerima manfaat.
masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak kecamatan dan pemerintah desa agar penyaluran bantuan berikutnya berjalan lebih tertib, transparan, serta tidak membebani warga dengan biaya yang tidak jelas dasar dan mekanismenya.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

