Pencurian listrik merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak, baik itu perusahaan listrik maupun masyarakat umum. Pencurian listrik dapat dilakukan dengan berbagai cara,
Seperti memanipulasi meteran listrik, menggunakan kabel ilegal, atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan penggunaan listrik tanpa membayar.
Pelanggaran merupakan kesalahan teknis yang ditimbulkan secara sengaja (faktor eksternal). Biasanya dilakukan oleh oknum pelanggan yang tidak bertanggung jawab.
Tujuannya, untuk memengaruhi pengukuran penggunaan energi maupun batas daya. Sedangkan kelainan merupakan kesalahan teknis yang diakibatkan oleh faktor internal.
Saat ini sedang bergulir adanya pencurian listrik di Kecamatan kedondong kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Para penambang emas ilegal selain ijinnya bermasalah, sampai melakukan dugaan pencurian listrik (Ngelos).
Yang mana setiap gelundung melakukan ngelos listrik di setiap rumah, pencurian listrik dipasang oleh oknum PLN bernama Najib Robo dan Oong Tempelrejo.
Diduga membantu mengelos listrik karena tidak kuat dengan daya 22 Mega volt diduga dibantu ngonek listrik.
Karena tidak sesuai rata-rata glundung dilos oknum PLN pihak Kaja Kedondong dan diketahui oleh oknum Rayon Pringsewu.
Ada dugan PLN disuap oleh oknum pengusaha bernama “NR” dan koleganya, ini sudah berangsur bertahun-tahun.
Rata-rata oknum yang mengelos Maiko Dira, Amat Aan Tohari, Yuli dan kawan kawan harusnya tarif ditentukan oleh pihak PLN harus tarif bisnis.Tapi oknum PLN menyalah gunakankan wewenang.
Kalau didesa Cikantor, Harapan Jaya itupun sama ngelos listriknya, dan oknum yang terlibat Seperti Khotib, Mashuri, Aslan, Khepen dan kawan-kawan.
Sedangkan pihak PT. NUB LKC yang dikomandoi oleh pihak Yugo sebagai tangan kanan pemilik Alm. ASahroji yang dibantu oleh Nurhalim ikut menyuap oknum PLN Pringsewu sudah bertahun tahun mencuri listrik dan merugikan negara miliyaran rupiah menurut aturan CV atau PT harus daya tinggi tarif usaha. Jelasnya.
Disini para oknum penambang emas diduga telah melawan hukum atau tidak takut adanya hukum yang berlaku d Repbulik Indonesia ini.
Berikut Poin-Poin yang dilakukan oleh para penambang emas ilegal yaitu.
1. IJIN USAHA TAMBANG SUDAH KADARLUASA.
2. PENCURIAN LISTRIK.
3. LIMBAH B3 (ZAT BERACUN).
Dari semua itu penambang emas sudah melanggar hukum,
Semua para pengusaha penambang emas, selain ijinnya Ilegal dan pencurian listrik, ada pun limbahnya.
Penambang emas ilegal saat mengelola hasilnya telah menggunakan zat berbahaya atau disebut B3 (zat mercury)
Zat mercury ini adalah zat yang berbahaya, bahkan mengakibat pencemaran lingkungan. Dan sangat bahasa bagi masyarakat sekitarnya.
Lingkungan yang sudah tercemari yaitu desa Sinar Harapan, dimana letak tanggungjawabnya kepala desa. Desanya sendiri sudah tercemar limbah berbahaya.
Pada Senin 18 November 2024, Tim Investigasi dan beberapa media sudah dijadwalkan di Istana Presiden RI, Prabowo Subianto, Jakarta. Tegasnya.
Untuk diteruskan laporan yang dibawa oleh tim investigasi, H. Hercules Ketua Umum sangat disayangkan apa yang dilakuan oleh penambang ilegal.
Saya menilai, dalam hal ini para penambang ilegal berani melawan hukum, pasti ada orang kuat didalamnya…Maaf Saya tidak mau menyebutkan siapa dibalik itu, yang penting saya sudah tahu.
Kata H. Hercules biar bapak presiden kita Pak Prabowo untuk memerintahkannya kepada pihak kepolisian mabes Polri.
Untuk mengambil langkah yang tepat, tangkap…proses secara hukum, kalau ada pihaknya yang terlibat, Copot jabatannya, ini sudah merugikan negara. Apalagi pencurian listrik. Kata H. Hercules. (TIM)